BGN Siapkan Sistem Pengawasan Berlapis untuk Cegah Penyelewengan Dana MBG

IVOOX.id – Guna menjamin akuntabilitas dan keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan penguatan sistem pengawasan serta tata kelola keuangan sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan program.
Dalam struktur kelembagaannya, BGN telah membentuk dua unit pengawasan internal, yakni Inspektorat Utama dan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan, yang dirancang untuk mengawal pelaksanaan program di seluruh wilayah Indonesia.
“Dengan keberadaan dua struktur pengawas internal ini, kami yakin pelaksanaan Program MBG akan dapat berjalan dengan pengawasan yang memadai,” kata Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam keterangan resminya, Selasa (24/6/2025).
Kedua unit ini memiliki peran saling melengkapi. Inspektorat Utama difokuskan pada audit dan evaluasi internal, sedangkan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan bertugas memantau pelaksanaan teknis di lapangan. Fungsi pemantauan meliputi peninjauan terhadap kepatuhan standar operasional serta penerimaan laporan berkala dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Terkait mekanisme pendanaan, BGN telah menetapkan kebijakan pembayaran di muka sebagai langkah antisipatif. Dadan menjelaskan bahwa operasional SPPG hanya boleh dimulai setelah dana operasional benar-benar ditransfer.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah hambatan administratif dan menghindari terulangnya kasus tunggakan seperti yang pernah terjadi pada SPPG Kalibata dengan mitra Media Berkat Nusantara.
"SPPG tidak diperkenankan beroperasi sebelum dana operasional masuk. Sistem ini menjamin kegiatan bisa langsung berjalan tanpa hambatan administratif,” kata Dadan.
Seluruh dana program disalurkan melalui sistem akun virtual yang memungkinkan pemantauan secara transparan dan waktu nyata. Dengan sistem ini, BGN memastikan pengawasan yang lebih akurat terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana.

0 comments