BGN Hentikan Sementara Layanan MBG Saat Libur, Klaim Efisiensi Anggaran Capai Rp3 Triliun

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk mengoptimalkan tata kelola operasional program sekaligus mendorong efisiensi biaya tanpa mengurangi standar kualitas layanan secara keseluruhan.
Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala BGN, Arumsari, menjelaskan surat edaran itu diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh SPPG dalam menjalankan operasional program selama masa libur. Menurut dia, penyesuaian diperlukan agar pengelolaan program tetap berjalan tertib, terukur, dan sesuai kebutuhan operasional di lapangan.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” kata Arum dalam Keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Jumat (19/6/2026).
Dalam ketentuan tersebut, BGN menegaskan bahwa selama periode hari libur tidak ada pelayanan MBG bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, yakni kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Penghentian sementara layanan itu berlaku selama libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta pada Sabtu dan Minggu.
Meski distribusi MBG dihentikan sementara, BGN menegaskan aspek keamanan dan kesiapan fasilitas tetap menjadi perhatian utama. Petugas keamanan di setiap SPPG tetap diwajibkan menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran untuk menjaga keamanan aset, peralatan, serta sarana pendukung layanan agar tetap siap digunakan ketika program kembali berjalan.
Arum mengatakan kebijakan penghentian operasional sementara itu juga berdampak pada penyesuaian insentif. Selama SPPG tidak beroperasi pada masa libur, tidak ada insentif operasional yang diberikan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi efisiensi anggaran yang cukup signifikan.
“Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820, dikaitkan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar 3 triliun rupiah,” ujar Arum.


0 comments