BEI Mengaku Tak Bisa Asal Delisting Jika Ada Emiten Terkait Skandal Jiwasraya

IVOOX.id, Jakarta - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan pihaknya tidak bisa sembarangan melakukan penghapusan pencatatan saham emiten di bursa atau "delisting" sebab didalamnya juga terdapat kepemilikan publik yang harus dijaga.
"Jadi 'positioning' dari perusahaan tercatat harus kita jaga kalau di dalamnya ada publik, 'once' konspirasi itu terjadi, tentunya pihaknya itu ada, siapa yang lakukan konspirasi. Misalnya di emitennya siapa, bisa jadi pemegang saham "as individual". Kalau seperti itu, tarik ia sebagai individiual. Kalau "board of commissioners", tarik dia sebagai individu. Tapi tidak dalam konteks perusahaan sebagai entitas," ujar Nyoman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (10/2).
Menurut Nyoman, sebagai perusahaan terbuka, terdapat keterikatan antara perusahaan dengan publik sehingga harus betul-betul dijaga agar tidak merugikan keduanya.
"Jadi kita lihat dulu siapa yang lakukan kolusi. 'Once' kolusinya individual, tarik ia sebagai individual. Entitas bisa tetap jalan dan publik bisa kita jaga," kata Nyoman, dikutip Antara.
Sebelumnya anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin dalam rapat menanyakan apabila nanti ternyata kasus Jiwasraya itu terbukti melibatkan emiten, apakah BEI akan delisting emitennya atau justru bisa jadi kendaraan untuk penyelesaian kasus Jiwasraya.
Delisting adalah dihapuskannya pencatatan saham emiten sehingga tidak bisa lagi ditransaksikan di bursa. Setelah delisting, status perusahaan biasanya tetap menjadi perusahaan publik, tapi sahamnya tidak tercatat di BEI.
Namun, perusahaan yang sudah di-delisting, dapat kembali mencatatkan sahamnya di bursa atau relisting enam bulan pasca delisting efektif apabila memenuhi ketentuan yang berlaku di pasar modal.

0 comments