APPI Klaim Perusahaan Pembiayaan Tetap Berhak Tarik Kendaraan Debitur Bermasalah

IVOOX.id, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyebutkan perusahaan pembiayaan leasing dan multifinance masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet tanpa melalui Pengadilan Negeri (PN) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang fidusia.
Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tersebut justru memperjelas dan mempertegas Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Leasing (sewa guna usaha) masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Tapi dengan catatan prosedur sudah dijalankan,” katanya di Jakarta, Senin (10/2).
Hal tersebut terkait adanya simpang siur tentang putusan MK tertanggal 6 Januari 2020 itu bahwa pemegang hak fidusia tidak boleh melakukan eksekusi sendiri tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada PN.
Di sisi lain menurut Suwandi, masyarakat perlu mengetahui dan memahami keputusan MK tersebut secara keseluruhan sebab masih ada ruang lebar untuk mengeksekusi jaminan debitur macet.
“Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-potong. Perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi,” ujarnya.
Suwandi menjelaskan sepanjang debitur mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi kreditur untuk dapat melakukan eksekusi sendiri.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan dalam putusan MK turut menyatakan bahwa antara debitur dan kreditur harus ada kesepakatan terlebih dahulu untuk menentukan terkait kondisi yang membuat wanprestasi.
“Jadi ada perjanjian sebelumnya, berapa pinjamannya, harga bunga yang harus dibayar, jangka waktu, batas waktu pembayaran angsuran. Bagaimana jika tidak membayar angsuran serta berapa dendanya,” katanya, dikutip Antara.

0 comments