Begini Alur Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi

IVOOX.id, Jakarta - Jelang hari pemungutan suara beberapa waktu lalu, KPU menggelar rapat koordinasi eksternal dengan Mahkamah Konstitusi dalam menghadapi tahapan perselisihan hasil Pemilihan di MK.
Dalam rakor tersebut, Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin memaparkan alur penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan di MK.
Para pihak yang terlibat dalam persidangan di MK pertama adalah Pemohon yang merupakan pasangan calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pemohon juga bisa dari unsur pemantau pemilihan yang telah mendapat sertifikat atau terakreditasi di KPU. Pihak Pemohon ini mengajukan keberatan terhadap hasil keputusan KPU dalam penetapan pasangan calon terpilih.
BACA JUGA: KPU Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilihan di Mahkamah Konstitusi
Kedua, selaku termohon adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan selaku pemberi keterangan adalah Bawaslu.
“Para pemohon dapat mengajukan permohonan secara luring ataupun daring. Permohonan hanya dapat diajukan satu kali selama tenggang waktu pengajuan permohonan,” ujar Muhidin.
MK juga membuka ruang perbaikan materi permohonan secara luring dan daring sebelum dilakuan registrasi perkara. Dalam masa persidangan, dilaksanakan dalam sidang Panel atau sidang Pleno yang terbuka untuk umum.
“Karena masih persidangan menerapkan protokol kesehatan ketat, maka para ahli, saksi, dan kehadiran para pihak dapat melalui persidangan jarak jauh dengan fasilitas Video Conference atau media elektronik lainnya,” jelas Muhidin.
BACA JUGA: Pemilihan Telah Usai, Rajut Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Sidang pleno pembacaan putusan perselisihan hasil Pemilihan dijadwalkan pada tanggal 19 – 24 Maret 2020. Setelah pembacaan sidang putusan sengketa di MK, maka tahapan Pemilihan Serentak 2020 berakhir, kecuali terdapat putusan MK yang mewajibkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah yang bersengketa.

0 comments