Bea Cukai Tindak Impor Ilegal Beras, Garam, dan Pakaian Bekas Senilai Rp27 Miliar | IVoox Indonesia

Bea Cukai Tindak Impor Ilegal Beras, Garam, dan Pakaian Bekas Senilai Rp27 Miliar

Menkeu minta Bea Cukai perkuat pengawasan
Menkeu minta Bea Cukai perkuat pengawasan lindungi pasar Indonesia. IVOOX.ID/doc Bea Cukai

IVOOX.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap empat penindakan terhadap dugaan pelanggaran kepabeanan sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga merupakan pakaian bekas.

Empat penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelanggaran kepabeanan terjadi salah satunya karena besarnya pasar Indonesia. Ia meminta jajaran Bea Cukai terus memperkuat pengawasan untuk melindungi pasar domestik.

“Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita. Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri ada tata kelolanya dan itu bagian dari upaya kita untuk kita menjamin bahwa beras yang diproduksi di dalam negeri diproduksi dengan baik, higienis dari penyimpanan sampai dengan penjualannya. Kalau ballpress masuk, isinya baju bekas, yang dirugikan tukang jahit Indonesia, industri tekstil Indonesia, industri yang men-support tekstil Indonesia, dan yang terakhir merugikan konsumen. Karena itu bekas, kita tidak tahu apakah itu ada bakterinya, sudah ada virusnya, ada penyakitnya, dan seterusnya,” ujar Menkeu dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Selasa (22/9/2026).

Suahasil menyebut penindakan tersebut sekaligus menunjukkan pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Ia meminta seluruh jajaran menjaga integritas dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Penindakan ini saya minta merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh jajaran bea cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan, kerja keras seluruh jajaran bea cukai sebagai community protector. Saya minta untuk seluruh staf bea cukai untuk tetap tertib, disiplin, dan berintegritas,” terangnya.

Salah satu penindakan dilakukan pada 19 Agustus 2026 terhadap 15 kontainer yang diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India dengan berat 412,5 ton di Pelabuhan Tanjung Perak. Hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium menemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam dengan perkiraan nilai Rp7,853 miliar.

Kasus serupa kemudian ditemukan di Bogor pada 7 September 2026. Sebanyak 15 kontainer yang diberitahukan sebagai salt-chemical untuk kebutuhan penyamakan kulit ternyata berdasarkan pemeriksaan berisi 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram yang diduga garam. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar.

Sementara itu, Bea Cukai juga menindak dugaan penyelundupan pakaian bekas. Di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Sumatera Utara, petugas menemukan 430 bale pakaian bekas dan empat koli suku cadang kendaraan bermotor pada 14 Agustus 2026.

Penindakan berikutnya dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok pada 17 September 2026. Pemeriksaan terhadap sembilan kontainer menemukan sekitar 1.005 bale tekstil dan produk tekstil berbagai merek dan jenis pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas. Nilai barang tersebut diperkirakan Rp8,040 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut, antara lain misdeclaration atau pemberitahuan tidak benar, concealment and physical similarity melalui pengelabuan kemasan, serta cover-up loading/camouflage melalui penyusunan barang.

“Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” katanya.

Dalam penanganannya, DJBC bersinergi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri, Perum BULOG, dan Kejaksaan RI. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kepabeanan melalui saluran resmi untuk ditindaklanjuti berdasarkan analisis risiko dan ketentuan yang berlaku.

0 comments

    Leave a Reply