Bea Cukai Ternate Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate Jaka Riyad (kiri) Danlanal Ternate Kolonel Laut Gurtom Fatrianto (tengah) memusnakan barang kena cukai ilegal di Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara, Selasa (9/9/2025). Kantor Bea Cukai Ternate memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) merupakan hasil penindakan periode Oktober 2023 hingga Desember 2024 di Maluku Utara yang terdiri dari 270.900 batang rokok ilegal dan minuman keras mengandung etil alkohol sebanyak 22,8 liter dan nilai barang mencapai Rp657 juta sementara potensi kerugian negara sekitar Rp348 juta. ANTARA FOTO/Andri Saputra


0 comments