Bea Cukai Catat Ada Aksi Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp 49 Miliar dalam Sepekan

IVOOX.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) telah menggagalkan aksi penyelundupan barang ilegal senilai Rp 49 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penggalan aksi penyelundupan tersebut yakni sebesar Rp 10,3 milliar yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Menurut Askolani penindakan pencegahan dan pemberantasan penyelundupan barang-barang ilegal tersebut dilakukan pada periode 4 sampai 11 November 2024 dengan 283 kali penindakan penyelundupan terhadap berbagai komoditas.
“Diperkirakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 49 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 10,3 milliar yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Askolani dalam konferensi pers Kamis (14/11/2024).
Dia mengatakan penggagalan penyelundupan ini dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI serta pengejawantahan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta dilaksanakan peningkatan pengawasan penyelundupan melalui sinergi bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait.
"Dapat kami tambahkan, sejak awal tahun 2024 Bea Cukai telah menindak penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali penindakan, dengan total nilai barang mencapai Rp 6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 triliun," kata Askolani.
Sebagai rincian, di bidang impor terdapat 12.490 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 4,6 triliun dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk tekstil dan produk tekstil (TPT).
Di bidang ekspor terdapat 382 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 255 milliar dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk flora dan fauna. Termasuk dalam
penindakan ekspor tersebut, adalah kasus penyelundupan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut, yaitu empat kali penindakan benih bening lobster (BBL) dengan total jumlah 1.488.405 ekor dan nilai barang mencapai Rp 163,7 milliar, serta lima kali penindakan pasir timah dan nilai barang mencapai Rp 10,9 milliar.
Kemudian, terdapat pula 178 penindakan di bidang fasilitas dengan nilai barang sebesar Rp 38 milliar dan komoditas yang dominan ditindak adalah TPT. Juga, 18.225 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang sebesar Rp 1,1 triliun dan komoditas yang dominan ditindak adalah rokok dengan jumlah 710 juta batang.
"Dari hasil penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sejak awal tahun 2024 tersebut, Bea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka. Selain itu, berhasil dipulihkan penerimaan negara melalui ultimum remidium sebesar Rp 55,6 miliar yang berasal dari 1.390 penindakan di bidang cukai," kata Askolani.

0 comments