Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Acara KPU di Monas

IVOOX.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2018) kemarin.
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, temuan dugaan pelanggaran tersebut antara lain berupa kekeliruan KPU selaku penyelenggara acara terkait dengan pengaturan masuknya kedua pasangan capres-cawapres dan pendukungnya ke dalam area acara. Tata cara masuknya kedua pasangan calon peserta pemilu ke dalam area deklarasi dinilai tidak bersamaan, sehingga menyebabkan pengumpulan massa yang tidak seimbang antara paslon nomor 01 Jokowi–Ma’ruf Amin dan paslon nomor 02 Prabowo Subianto–Sandiaga Salahuddin Uno.
“Terjadi kesalahan juga, misalnya pada saat paslon 01 masuk kemudian massanya ikut di belakangnya, kemudian paslon 02 dengan massanya di belakangnya. Pengaturan itu tidak pas pada saat itu, sehingga massa paslon 01 terlihat lebih banyak daripada massa paslon 02,” ungkap Bagja di Jakarta, Senin (24/9/2018).
Menurut dia, seharusnya kedua pasangan calon masuk ke dalam arena acara deklarasi secara bersamaan, baru diikuti oleh massa dari masing-masing paslon. Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa kelebihan atribut yang dibawa masuk oleh salah satu pasangan calon. Hal itu, kata Bagja, melanggar kesepakatan yang dibuat antara KPU dan para peserta Pemilu 2019.
“Memang ada kesepakatan itu, bahwa tidak boleh membawa atribut karena atribut disediakan oleh KPU. Nah, tiba-tiba ada yang membawa atribut di luar kesepakatan itu. Yang kami sayangkan seperti itu,” ujar Bagja.
Bagja pun menilai alasan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meninggalkan arena Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019 di Monas kemarin perlu diperiksa lebih dalam. “Mengenai Pak SBY walkout, itu hak kebebasan beliau dalam melakukan ekspresinya. Tetapi kenapa beliau walkout? Itu yang perlu diperiksa. Apakah memang seperti yang diucapkan atau memang teman-teman KPU agak kewalahan saat itu,” ucapnya.
Saat ini, Bawaslu masih memeriksa temuan dugaan pelanggaran dalam acara tersebut selama tujuh hari ke depan. Bawaslu juga membuka kesempatan bagi partai politik yang ingin menyampaikan aduan terkait dengan dugaan pelanggaran lainnya.
“Indikasi pelanggaran lain masih kami telusuri, apakah ada atau tidak? Karena teman-teman Bawaslu DKI sedang melakukan investigasinya selama tujuh hari ini, apakah ada temuan pelanggaran,” kata dia.
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menuturkan, KPU telah mengatur bahwa peserta karnaval dalam Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019 di Monas kemarin tidak diperkenankan membawa alat peraga kampanye, karena semua sudah difasilitasi oleh KPU.
Namun sayang, ketentuan itu dengan jelas dan terang dilanggar oleh pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi–Ma’ruf. Mereka, kata Ferdinand, tampak leluasa membawa alat peraga kampanye di luar ketentuan KPU.
Tidak hanya sampai di situ, sekelompok relawan Projo alias Pro Jokowi juga berteriak-teriak sambil membawa atribut kampanye mereka, mendesak kendaraan karnaval yang ditumpangi oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
“Judulnya deklarasi kampanye damai. Tapi sekelompok orang dengan membawa atribut Projo berteriak-teriak persis mendesak kendaraan karnaval yang ditumpangi oleh SBY dan Zulkifli Hasan. Provokatif!,” ucap Ferdinand.

0 comments