Basarnas Siapkan Operasi Salvage Kapal Virgo Transport 8 | IVoox Indonesia

Basarnas Siapkan Operasi Salvage Kapal Virgo Transport 8

Kepala Basarnas Mohammad Syafii
Kepala Basarnas Mohammad Syafii (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers perkembangan operasi SAR hari keempat kecelakaan KM Virgo Transport 8, di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (16/9/2026) malam. /ANTARA/Tumpal Andani Aritonang.

IVOOX.id – Basarnas menyiapkan operasi salvage dengan dukungan tim ahli dari Hong Kong, Amerika Serikat, dan Indonesia untuk memperluas opsi pencarian korban KM Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan di Laut Jawa, di tengah kendala cuaca.

Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan tim ahli dari luar negeri bersama tenaga ahli dalam negeri akan melakukan observasi dan asesmen terhadap kondisi kapal untuk menentukan langkah operasi serta kebutuhan sarana dan prasarana sebelum pelaksanaan salvage atau tindakan penyelamatan dan pengangkatan kapal yang mengalami kecelakaan.

Operasi salvage dilakukan untuk menangani kapal yang mengalami kecelakaan, terutama ketika kapal tenggelam, terbalik, kandas, atau mengalami kerusakan berat. Operasi itu sendiri dapat mencakup tindakan seperti mengamankan kapal, membalikkan posisi kapal, membuka atau mengakses bagian kapal, mencari dan mengevakuasi korban, serta kemudian memindahkan atau menarik kapal dari lokasi kecelakaan.

“Tim ahli yang dihadirkan kebanyakan dari Jakarta. Beberapa personel sudah ada di tempat kita, namun juga ada tim untuk melengkapi masih baru hadir besok kira-kira jam 10.00 pagi,” kata Syafii dalam konferensi pers perkembangan operasi SAR hari keempat kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (16/9/2026) malam, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan tim yang telah berada di lokasi akan dilengkapi personel lainnya sebelum difasilitasi untuk melakukan observasi melalui udara. Setelah itu, tim kembali ke Banjarmasin untuk mengikuti rapat koordinasi berdasarkan hasil asesmen terhadap kondisi kapal.

Dari hasil rapat tersebut, katanya, tim akan menentukan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Peralatan dapat didatangkan dari Surabaya, wilayah Kalimantan, maupun daerah lain sesuai kondisi dan kebutuhan operasi di lapangan.

Syafii mengatakan operasi salvage disiapkan apabila pencarian bawah air belum dapat dilakukan akibat cuaca buruk di laut. Salah satu rencananya adalah membalikkan posisi kapal menggunakan balon agar tim dapat melakukan pencarian di dalam kapal sekaligus mengevakuasi korban.

Setelah proses SAR diyakini selesai, katanya, kapal baru akan ditarik untuk kepentingan penyelidikan atau investigasi. Pelaksanaan salvage akan menyesuaikan hasil observasi dan asesmen tim ahli terhadap kondisi kapal.

“Berdasarkan pengetahuan dan pengalaman tim ahli, proses salvage membutuhkan waktu sekitar 24 jam apabila seluruh tahapan berjalan lancar, tetapi durasinya dapat bertambah apabila tim menghadapi kesulitan atau kondisi lain yang belum diketahui,” ujar Syafii.

Pemilik Bertanggung Jawab Pindahkan Bangkai Kapal Kecelakaan

Basarnas menegaskan pemilik kapal wajib bertanggung jawab memindahkan atau mengangkat bangkai kapal yang mengalami kecelakaan dan mengganggu pelayaran atau alur pelayaran aktif sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran.

Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan ketentuan tersebut menjadi dasar pemerintah melibatkan pemilik dalam tragedi Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan di perairan Masalembo, Laut Jawa, sejak Minggu, 13 September 2026.

“Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan juga kita melibatkan pihak owner untuk melakukan kegiatan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini,” kata dia.

Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan KM Virgo Transport 8 yang mengangkut 243 orang ketika berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin sejak 12 September 2026, dilaporkan mengalami cuaca buruk dan hilang kontak sebelum ditemukan dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, 13 September 2026, pukul 02.00 Wita.

Ia menjelaskan aturan tersebut memberikan batas waktu paling lambat 180 hari bagi pemilik untuk memindahkan atau mengangkat bangkai kapal, namun pemerintah tidak ingin menunggu hingga batas waktu tersebut karena pencarian korban masih berlangsung.

“Kenapa harus dilaksanakan sampai 180 hari? Pada saat kita ingin segera bisa menemukan dan juga mengevaluasi korban, tindakan inilah sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran ini akan kita lakukan di kesempatan pertama,” ujarnya.

Menurut dia, pemindahan bangkai kapal bukan kewenangan penuh Basarnas sehingga pemerintah melibatkan pemilik kapal serta tim ahli yang memiliki kemampuan untuk menangani proses pemindahan tersebut dalam rangka mendukung operasi pencarian dan evakuasi korban.

“Kolaborasi itu merupakan hasil evaluasi operasi SAR untuk memanfaatkan seluruh unsur yang tersedia, termasuk pemilik kapal, agar pemindahan bangkai KM Virgo Transport 8 dapat mendukung upaya menemukan korban yang masih diduga berada di dalam kapal,” ujar Syafii.

Hingga Rabu, 16 September 2026, pukul 22.00 Wita, Basarnas mengonfirmasi 114 korban telah ditemukan, terdiri atas 108 orang selamat dan enam orang meninggal dunia. Hingga saat ini, masih terdapat 129 orang yang belum ditemukan dari total 243 orang dalam manifes KM Virgo Transport 8.

0 comments

    Leave a Reply