Bapas Yogyakarta Mulai Terapkan Pidana Kerja Sosial | IVoox Indonesia

July 3, 2026

Bapas Yogyakarta Mulai Terapkan Pidana Kerja Sosial

Kepala Balai Pemasyarakatan Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi
Kepala Balai Pemasyarakatan Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi saat penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial di Yogyakarta, Kamis (2/7/2026). ANTARA/HO-Dinas Kominfosan Yogya

IVOOX.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menggandeng empat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menerapkan pidana kerja sosial bagi terpidana sebagai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi mengatakan empat OPD tersebut akan menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sekaligus pelayanan masyarakat bagi klien pemasyarakatan anak maupun dewasa.

Menurut Galih, berdasarkan KUHP baru, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana yang diancam pidana penjara kurang dari lima tahun apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan.

"Kalau sesuai KUHP baru, pidana ringan itu ancamannya di bawah lima tahun. Kemudian kalau kerja sosial itu yang hakim memutusnya maksimal enam bulan pidana penjaranya dapat diganti dengan pidana kerja sosial," katanya usai penandatanganan perjanjian kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial di Yogyakarta, Kamis (2/7/2026), dikutip dari Antara.

Galih mengatakan Bapas bersama Kejaksaan Negeri Yogyakarta akan mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaannya kepada Pengadilan Negeri.

Ia menjelaskan penempatan terpidana akan disesuaikan dengan hasil asesmen pembimbing kemasyarakatan, termasuk minat, bakat, dan kemampuan masing-masing.

"Misalnya memiliki keterampilan di bidang pertanian, yang bersangkutan dapat menjalankan pidana kerja sosial di Dinas Pertanian," katanya.

Menurut dia, pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembaruan hukum pidana yang lebih mengedepankan pemulihan, keadilan restoratif, reintegrasi sosial, serta mengurangi stigma terhadap pelaku tindak pidana.

Empat OPD yang menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yakni Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, serta Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sukidi mengatakan peserta pidana kerja sosial akan dilibatkan dalam kegiatan administrasi ringan, perawatan tanaman, kebersihan lingkungan, penyiapan media tanam, pengelolaan pupuk organik, hingga pembenihan ikan sesuai hasil asesmen.

Ia berharap koordinasi antarlembaga terus diperkuat agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif.

0 comments

    Leave a Reply