Bamsoet Dukung Penerapan Program Satu Desa, Satu Advokat

IVOOX.id, Jakarta -Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong perkumpulan advokat, salah satunya yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), agar melaksanakan program Satu Desa, Satu Advokat.
Tujuannya, untuk membantu masyarakat pedesaan yang menghadapi masalah hukum.
"Untuk menunjang kebutuhan operasional Satu Desa, Satu Advokat, selain dari anggaran internal KAI sendri, juga bisa bekerja sama dengan perusahaan dengan memanfaatkan Corporate Social Responsibility (CSR)," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Juli 2019.
Politikus Golkar itu menilai, banyak manfaat yang bisa diperoleh dari program Satu Desa, Satu Advokat. Selain meningkatkan simpati warga desa terhadap profesi publik, kegiatan tersebut juga menumbuhkan kesadaran masyarakat desa terhadap hukum.
Bamsoet menyatakan, hal itu perlu dilakukan agar warga di desa tidak tersandung kasus hukum. Terlebih berbagai program pemerintah untuk desa berpotensi pidana jika tidak dijalankan dengan baik oleh warga.
Contoh, penerapan program Dana Desa. Program yang diusung oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan kesempatan kepada aparatur desa mengelola dana desa yang mencapai Rp1 miliar.
"Pasti akan banyak hal hukum yang perlu dimengerti oleh masyarakat, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan tersandung masalah hukum di kemudian hari," katanya.
Selain program Satu Desa, Satu Advokat, Bamsoet juga mendorong agar KAI atau lembaga advokat lainnya memperbanyak Balai Pendidikan Advokat. Saran tersebut disampaikan untuk mewadahi mahasiswa jurusan hukum agar dalam mempraktekan ilmu yang diperoleh.
"Balai Pendidikan Advokat juga bisa menjadi fasilitator agar para mahasiswa hukum bisa mendapatkan pengetahuan langsung dari para advokat yang sudah resmi berpraktek. Hal ini untuk menunjang pengetahuan yang sudah mereka peroleh dari kampus. Tak perlu menunggu dukungan lembaga negara, KAI ataupun lembaga advokat lainnya bisa langsung membuat program Balai Pendidikan Advokat sebagai salah satu program kerja organisasi," ucap Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet juga mengapresiasi kerja sama antara KAI dan Mahkamah Agung membuat kanal E-Court dan E-Lawyer. Kehadiran E-Court memudahkan proses penanganan perkara secara online. Sementara E-Lawyer memberi kemudahan anggota KAI dalam mengurus perpanjangan kartu anggota yang akan habis masa berlakunya.
"Selain adanya E-Court dan E-Lawyer, advokat dan lembaga peradilan juga punya tantangan menyediakan sarana digital, baik berupa aplikasi atau berbasis website, yang bisa memudahkan masyarakat mengetahui sejauh mana progres laporan hukum yang telah mereka ajukan, sehingga warga bisa mengetahui progress-nya secara real time," kata Bamsoet.

0 comments