Baleg DPR Sepakati Batas Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Putusan MA

IVOOX.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih. Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui kesepakatan tersebut, kecuali fraksi PDIP yang menyampaikan protes.
"Setuju ya merujuk ke MA?" kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, kepada peserta rapat Panja RUU Pilkada.
Sebelum kesepakatan ini dicapai, fraksi PDIP melalui anggota Baleg, Putra Nababan, menyatakan keberatan dan mempertanyakan dasar persetujuan tersebut. Putra mempertanyakan apakah persetujuan ini telah mendapatkan persetujuan dari semua fraksi.
"Pimpinan ini setuju atas apa?" ujar Putra Nababan.
Menanggapi hal tersebut, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai batas usia cagub yang diadopsi dalam RUU Pilkada adalah putusan dari MA. Ia juga menegaskan bahwa mayoritas fraksi telah setuju untuk mengikuti putusan MA.
"Mayoritas fraksi setuju merujuk pada putusan MA. Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan untuk berbicara, begitu juga fraksi-fraksi lain yang memiliki hak yang sama," kata Awiek.
Meskipun fraksi PDIP masih menyampaikan protes, mayoritas fraksi di Baleg tetap menyetujui keputusan tersebut, dan hal ini membuka peluang bagi Kaesang Pangarep dan calon lainnya yang berusia di bawah 30 tahun pada saat pendaftaran untuk maju dalam Pilkada 2024.
Diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi.
"Persyaratan usia minimum harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah saat mereka mendaftarkan diri," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (20/8/2024).
Saldi menambahkan bahwa titik acuan untuk menentukan usia minimum ini dilakukan pada proses pencalonan yang akhirnya bermuara pada penetapan oleh KPU.

0 comments