Baleg DPR Bantah Rapat Kerja Pembahasan RUU Pilkada Digelar Dadakan

IVOOX.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membantah tudingan bahwa Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD terkait Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, digelar secara mendadak.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan bahwa RUU Pilkada ini sebenarnya merupakan inisiatif DPR yang sudah mulai dibahas sejak 23 Oktober 2023.
"Jadi, bukan baru kemarin ini dibahas, tapi RUU ini sudah diusulkan oleh DPR sejak tahun lalu dan telah disahkan dalam Sidang Paripurna sebagai usul inisiatif DPR pada 21 November 2023," ujar Awiek saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Awiek menambahkan bahwa pembahasan sempat tertunda karena DPR harus fokus pada Pemilu 2024. Selain itu, Surat Presiden (Surpres) yang berkaitan dengan RUU Pilkada juga telah diterima oleh pimpinan DPR RI sejak lama.
"Baru-baru ini, kami mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU di tingkat satu. Jadi, ini bukan RUU yang baru diusulkan, melainkan kelanjutan dari inisiatif DPR yang sebelumnya sudah dibahas," kata politisi PPP ini.

0 comments