Baleg DPR: RUU Satu Data Didorong Berbasis Pendekatan Holistik dan Tidak Sektoral

IVOOX.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia perlu dilakukan dengan pendekatan holistik dan tidak terjebak pada kepentingan sektoral. Menurutnya, regulasi baru tersebut harus mampu membangun keterhubungan antarlembaga dan berbagai aturan dalam satu ekosistem data nasional.
Bob mengatakan keberadaan berbagai regulasi sektoral perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem yang saling terhubung. Regulasi yang sudah ada tidak semestinya menjadi batasan dalam membangun tata kelola Satu Data Indonesia.
Karena itu, ia menilai substansi RUU Satu Data Indonesia harus menghadirkan kebaruan atau novelty yang mampu menjawab kebutuhan pengelolaan data secara menyeluruh.
“Kebaruan itu tidak boleh terikat pada aturan yang sudah ada, tetapi harus tetap memiliki keterkaitan dan tidak saling bertentangan dengan undang-undang yang sudah berlaku,” ujar Bob dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Senin (28/9/2026).
Menurut Bob, pendekatan tersebut diperlukan agar regulasi Satu Data Indonesia tidak menimbulkan dualisme maupun multitafsir dalam pelaksanaannya. Aturan yang dibentuk, kata dia, harus memiliki arah yang jelas dengan tetap mengakomodasi keterkaitan antarsektor.
Selain itu, legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menekankan substansi utama yang perlu dibangun adalah penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang memastikan data dapat dibagipakaikan antarlembaga.
Keterhubungan tersebut dinilai penting untuk menghasilkan data yang memiliki tingkat validitas dan akurasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagaimana kemudian data ini harus dibagi pakai. Kenapa? Untuk mendapatkan validitas dan akurasi. Tanpa validitas dan akurasi, maka undang-undang ini tidak berguna,” katanya.
Lebih lanjut, Bob menilai pengaturan Satu Data Indonesia tidak semestinya hanya dilihat dari sisi teknis penyelenggaraan sistem elektronik. Digitalisasi memang menjadi bagian penting, tetapi tujuan yang lebih besar adalah memastikan data dapat mendukung perencanaan pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi.
Karena itu, ia meminta pembahasan RUU Satu Data Indonesia tetap berfokus pada gagasan besar mengenai penyelenggaraan data nasional. Pembagian peran antarlembaga, menurutnya, harus ditempatkan dalam satu ekosistem, termasuk dalam aspek digitalisasi dan keamanan data.
“Jangan sampai ketika dituliskan di sini, ini justru mengikat terus ke bawah pada skema penyelenggaraan elektronik dan sebagainya. Karena kalau terlalu terikat, kandungan orkestrasi, interoperabilitas, dan hal-hal lainnya sebagai makna dari Satu Data menjadi hilang,” kata Bob.
Bob menegaskan pendekatan holistik diperlukan agar Satu Data Indonesia tidak kehilangan tujuan utamanya sebagai fondasi pengelolaan data nasional. Dengan orkestrasi dan interoperabilitas yang kuat, data dari berbagai sektor dapat digunakan secara lebih terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Jadi ini jangan digagalkan dengan konsep berpikir yang sektoral. Kita sama-sama sekarang ini harus holistik, sama-sama universal berpikirnya karena ini tentang satu data,” ujar Bob.


0 comments