Baleg DPR Rampungkan Prolegnas 2025–2026, RUU Perampasan Aset Hingga PPRT Disepakati Masuk Prioritas

IVOOX.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan pembahasan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2025 dan 2026 tuntas. Hal ini disampaikan usai Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 September 2025).
“Syukur Alhamdulillah semua berjalan lancar dan sukses. Kami berharap apa yang telah kami sepakati dapat dilaksanakan mulai 2025,” ujar Sturman. Ia menegaskan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi perhatian publik masuk dalam daftar prioritas, di antaranya RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Menjawab pertanyaan mengenai waktu pelaksanaan RUU Perampasan Aset, Sturman menjelaskan, “Ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. Jika tidak selesai tahun 2025, akan dilanjutkan 2026, sama halnya dengan RUU lainnya.” Ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Jumat (19/9/2025).
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej, menambahkan bahwa kesepakatan dengan Baleg DPR telah tercapai. Ia menyoroti perlunya perumusan definisi hukum yang jelas dalam RUU Perampasan Aset. “Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset tidak dikenal luas. Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Penyusunannya perlu dilakukan dengan kajian mendalam,” kata Eddy.
Sementara itu, perwakilan PPUU DPD RI, R. Graal Taliawo, menyampaikan sejumlah inisiatif DPD yang masuk dalam daftar Prolegnas, antara lain RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja Prolegnas, Martin Manurung, serta Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Martin menjelaskan bahwa evaluasi Prolegnas 2025 dan penyusunan Prolegnas 2026 telah menerima usulan dari DPR, fraksi, pemerintah, dan DPD RI. Sejumlah RUU baru yang diajukan antara lain RUU Kepolisian, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU BUMD. Pemerintah juga menambahkan lima usulan, termasuk RUU Kewarganegaraan dan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.
Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset datang dari seluruh delapan fraksi DPR RI. Berdasarkan kesepakatan, parameter penetapan Prolegnas 2026 mencakup RUU yang sudah masuk pembahasan Tingkat I, menunggu Surat Presiden, selesai atau dalam proses harmonisasi, serta RUU yang dianggap memiliki urgensi tinggi.
Hasil rapat Panja pada 17-18 September menetapkan penambahan 23 RUU baru dan penghapusan 1 RUU, sehingga total Prolegnas mencapai 198 RUU ditambah 5 RUU kumulatif terbuka. Untuk Prolegnas Prioritas 2025, ditetapkan 52 RUU plus 5 daftar kumulatif, sementara Prolegnas Prioritas 2026 terdiri atas 67 RUU. Evaluasi menyeluruh atas Prolegnas 2025–2029 akan dilakukan paling lambat Januari 2026 guna mengukur kinerja legislasi DPR.

0 comments