Bahas RUU Perampasan Aset, Legislator Soroti Mekanisme Ganti Rugi Salah Sita | IVoox Indonesia

Bahas RUU Perampasan Aset, Legislator Soroti Mekanisme Ganti Rugi Salah Sita

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka dalam RDP dan RDPU dengan JAMPIDUN, Akademisi UNILA, dan PP KAMMI di Gedung DPR, Selasa (3/11/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menilai mekanisme ganti kerugian perlu menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pengaturan tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum apabila terjadi kesalahan penyitaan aset yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Martin mengatakan, kesalahan dalam proses penyitaan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik aset maupun pihak ketiga yang memiliki kepentingan keperdataan. Karena itu, kewenangan negara dalam merampas aset perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat.

"Misalkan terdapat penyitaan yang di kemudian hari dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Nah, ini menjadi hal yang sangat penting karena di situ akan muncul kerugian tentunya," ujar Martin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMPIDUN), akademisi Universitas Lampung (UNILA), serta PP KAMMI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Martin, dampak kesalahan penyitaan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan aset selama proses hukum berlangsung. Tindakan tersebut juga berpotensi memengaruhi nilai ekonomi aset, terutama apabila terjadi penyusutan nilai selama aset berada dalam penguasaan negara.

Kesalahan penyitaan juga dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan mengganggu hak keperdataan pihak ketiga. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan perampasan aset tidak memunculkan persoalan hukum baru bagi pihak yang sebenarnya tidak terkait dengan tindak pidana.

"Nilai aset yang menyusut, perusahaan mengalami kerugian, dan pihak ketiga kehilangan hak keperdataannya," kata Martin.

Atas dasar itu, Martin meminta pandangan para narasumber mengenai perlu atau tidaknya mekanisme ganti kerugian khusus apabila terjadi kesalahan dalam penyitaan aset. Menurutnya, kejelasan aturan tersebut penting agar pihak yang dirugikan memiliki dasar untuk memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialami.

Selain mekanisme ganti kerugian, Martin turut menyoroti pentingnya pertanggungjawaban aparat dalam menjalankan kewenangan penyitaan. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai konsekuensi hukum apabila kesalahan terbukti terjadi akibat penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian berat.

"Termasuk pertanggungjawaban pribadi aparat apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian yang berat," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply