Badan Gizi Nasional Temukan 78 SPPG di Solo Raya Langgar Petunjuk Teknis Operasional | IVoox Indonesia

9 Maret 2026

Badan Gizi Nasional Temukan 78 SPPG di Solo Raya Langgar Petunjuk Teknis Operasional

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang. IVOOX.ID/doc BGN

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap petunjuk teknis (juknis) dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya. Berdasarkan hasil pendataan dan pemantauan yang dilakukan, tercatat sebanyak 78 SPPG terindikasi tidak menjalankan operasional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Pendataan tersebut mengungkap beberapa aspek yang tidak sesuai dengan ketentuan. Di antaranya terkait pembangunan SPPG yang tidak mengikuti aturan dalam juknis, tidak tersedianya kamar atau ruang khusus bagi Kepala SPPG (KaSPPG), Pengawas Gizi, serta Pengawas Keuangan, hingga dominannya peran mitra dalam pengelolaan operasional dapur.

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius lembaganya dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan standar yang berlaku.

“BGN menemukan sejumlah pelanggaran terhadap juknis dalam operasional SPPG di Solo Raya. Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting agar seluruh pelaksana program mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Nanik dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Minggu (8/3/2026).

Menurut Nanik, kepatuhan terhadap juknis merupakan aspek krusial dalam menjaga kualitas tata kelola dapur program pemenuhan gizi, termasuk terkait fasilitas dan sistem pengawasan yang mendukung operasional sehari-hari.

“Setiap SPPG wajib memenuhi standar fasilitas yang telah diatur dalam juknis. Ketersediaan ruang bagi KaSPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan agar operasional berjalan tertib dan akuntabel,” katanya.

Selain itu, BGN juga menyoroti pola kemitraan yang dalam beberapa kasus dinilai terlalu dominan dalam pengelolaan dapur. Nanik menegaskan keterlibatan mitra tetap diperbolehkan selama berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengambil alih peran yang seharusnya dijalankan oleh struktur resmi SPPG.

“Peran mitra harus tetap berada dalam koridor aturan. Pengelolaan utama SPPG harus tetap berada dalam struktur yang telah ditetapkan agar pengawasan dan akuntabilitas program tetap terjaga,” ujar Nanik.

0 comments

    Leave a Reply