Aturan Impor Mendag Ancam Minat Investasi | IVoox Indonesia

May 1, 2025

Aturan Impor Mendag Ancam Minat Investasi

d0cd09a3-7864-4c91-857d-e8c98fa1403e
Proses bongkat muat peti kemas menggunakan STS Crane (ANTARA/HO-BP Batam)

IVOOX.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berdampak pada menurunnya minat investasi di sektor industri khususnya bahan baku plastik (BBP).

“Dampak dari pemberlakuan Permendag 8/2024, antara lain menurunnya minat investasi karena terlalu cepatnya perubahan regulasi tersebut,” ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita dalam siaran pers Senin (8/7/2024).

Padahal kata Reni terdapat beberapa investor yang berencana merealisasikan modalnya untuk memproduksi bahan baku plastik. Investor kata dia mengurungkan niatnya setelah regulasi yang membatasi impor dicabut dan diganti oleh Permendag nomor 8.

“Namun karena regulasi yang bertujuan mengontrol impor dicabut, yakni Permendag 36/2023, investor berpikir kembali untuk melakukan investasi di Indonesia,” katanya.

Selain itu, menurut Reni optimisme para pelaku industri juga mengalami penurunan lantaran regulasi yang ditetapkan dinilai kurang memberikan dukungan terhadap para pelaku industri.

“Optimisme para pelaku industri menurun karena dipengaruhi oleh regulasi yang kurang mendukung. Hal ini tercermin dari melemahnya PMI manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), meskipun kedua indikator itu masih dalam fase ekspansi,” katanya.

Lebih lanjut Reni mengatakan, Kemenperin memprediksi sejumlah proyek industri kimia di Indonesia sampai tahun 2030, total nilai investasinya akan mencapai USD 31.415 juta. Adapun para investor tersebut, di antaranya dari PT. Chandra Asri Perkasa, PT. Lotte Chemical Indonesia, PT. Sulfindo Adiusaha, proyek olefin TPPI Tuban, dan proyek GRR Tuban

Sehingga kata dia guna memitigasi dampak regulasi yang kurang berpihak pada pelaku industri kimia, diperlukan upaya peninjauan kembali regulasi tersebut khususnya mengenai pengaturan impor untuk produk bahan baku plastik terutama LLDPE ataupun PET.

“Selain itu perlu dukungan dan fasilitasi pemerintah untuk menjamin iklim usaha industri terhadap investasi sektor industri kimia hulu khususnya komoditi petrokimia,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply