Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik | IVoox Indonesia

April 22, 2026

Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik

Warga mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2026). Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 resmi mengubah skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mengakhiri insentif pajak nol persen bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV), sehingga pemilik kendaraan tersebut kini mulai dikenakan tarif pajak. ANTARA FOTO/Akramul Muslim

0 comments

    Leave a Reply