Apindo Dorong RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Fokus Ciptakan Lapangan Kerja | IVoox Indonesia

Apindo Dorong RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani beserta jajaran memberikan keterangan di lokasi Rakerkonas ke-34 Apindo, di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/8/2025). ANTARA/Ricky Prayoga

IVOOX.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong reformasi ketenagakerjaan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja. APINDO menilai regulasi baru harus mampu memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang mendukung investasi, produktivitas, dan perluasan lapangan kerja.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan DPR RI, pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, dan pengusaha memiliki tujuan yang sama dalam membangun hubungan industrial yang kondusif. Menurutnya, kesamaan tersebut menjadi modal penting untuk menyusun regulasi yang mampu menjawab perubahan ekonomi, teknologi, struktur industri, serta kebutuhan tenaga kerja.

Shinta menilai lebih dari dua dekade penerapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Sejak Panitia Kerja Komisi IX DPR RI dibentuk pada April 2025, Apindo mengaku terus berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, pemerintah, DPR, ILO, dan IOE.

“Kita semua memiliki aspirasi yang sama: pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha tumbuh sehat. Namun perlindungan paling nyata bagi pekerja adalah ketersediaan pekerjaan itu sendiri. Karena itu RUU ini kami dorong bukan hanya untuk mengatur hubungan kerja yang sudah ada, tetapi juga membuka ruang lebih luas bagi terciptanya lapangan kerja baru,” ujar Shinta dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Senin (24/8/2026).

Apindo menilai penciptaan lapangan kerja menjadi semakin penting di tengah periode bonus demografi Indonesia. Pertumbuhan investasi, perluasan industri, peningkatan produktivitas, penguatan keterampilan, dan penciptaan pekerjaan dinilai harus berjalan beriringan agar bonus demografi memberikan manfaat optimal.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menegaskan perlindungan pekerja dan daya saing dunia usaha tidak seharusnya dipertentangkan. Regulasi ketenagakerjaan, menurutnya, harus memberikan kepastian hukum sekaligus memungkinkan perusahaan beradaptasi dan berkembang.

“Perlindungan pekerja dan daya saing usaha bukanlah dua kepentingan yang saling meniadakan. Regulasi yang baik harus mampu melindungi pekerja, memberikan kepastian hukum, mendukung produktivitas, serta memungkinkan perusahaan beradaptasi, bertumbuh, dan menciptakan pekerjaan baru,” ujar Bob.

Dalam reformasi tersebut, Apindo juga mengusulkan peningkatan investasi negara dalam pembangunan ketenagakerjaan. Salah satunya dukungan pembiayaan pelatihan vokasi sebesar 2 persen dari APBN melalui skema sinking fund. APINDO juga mengusulkan dukungan negara sebesar 0,5 persen dari APBN untuk memperkuat keberlanjutan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, Apindo mendorong pengawasan ketenagakerjaan lebih berorientasi pada pembinaan dan pencegahan. Kewenangan pengawasan dinilai perlu dikoordinasikan secara lebih terpusat agar standar kepatuhan konsisten di seluruh Indonesia, dengan tetap memperkuat keterlibatan unsur tripartit.

Apindo juga mengusulkan penguatan peran asosiasi pengusaha sebagai mitra sosial pemerintah serta pengembangan koperasi pekerja/buruh dan fasilitas perumahan yang layak dan terjangkau.

Shinta menegaskan keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari lahirnya undang-undang baru, tetapi dari dampaknya terhadap pekerja dan dunia usaha.

“Ini bukan semata agenda pengusaha maupun pekerja, melainkan agenda masa depan Indonesia. Kita telah memiliki tujuan yang sama. Tugas kita sekarang adalah membangun kepercayaan dan keberanian untuk menerjemahkannya menjadi kerangka ketenagakerjaan yang melindungi, menciptakan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, memberikan kepastian, memperkuat kesejahteraan, dan menjawab perubahan dunia kerja,” kata Shinta.

0 comments

    Leave a Reply