Anies Bolehkan Mall Hingga Hotel Beroperasi, Begini Syaratnya

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengizinkan restoran, pasar, dan pusat belanja (mal) tetap beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian yang disyaratkan Pemprov DKI Jakarta.
"Rumah makan, restoran bisa operasi hanya pesan antar atau ambil bawa pulang tapi tidak diizinkan menerima makan di tempat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
"Pasar dan pusat belanja boleh beroperasi paling banyak 50% pengunjung," lanjutnya. Baca: Tak Sebut PSBB Total, Ini Aturan PSBB Anies Mulai Besok
Lalu, bagaimana dengan restoran atau kafe di dalam mal? Anies menegaskan kegiatan usaha itu diperbolehkan juga tapi dengan catatan hanya boleh pesan antar. Kegiatan-kegiatan usaha itu tidak diizinkan menerima makan di tempat.
Terkait pasar, Anies mengatakan, dalam tiga bulan belakangan, tingkat kedisiplinannya lebih tinggi. Di mana ada kedisiplinan pengawasan antar para pedagang.
"Tindakan kita untuk menutup pasar bila ada yang positif membuat pedagang disiplin," kata Anies.

0 comments