Anggota DPR Minta HGU Perkebunan Bermasalah Dikembalikan ke Negara | IVoox Indonesia

May 20, 2026

Anggota DPR Minta HGU Perkebunan Bermasalah Dikembalikan ke Negara

Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey
Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey. IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey menegaskan bahwa HGU (Hak Guna Usaha) yang telah habis masa berlakunya tidak boleh lagi diperpanjang apabila menimbulkan persoalan di masyarakat. Menurutnya, keputusan terkait pencabutan HGU bermasalah harus benar-benar menjadi rekomendasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. 

Menurut Ujang, pengelolaan sumber daya alam harus sejalan dengan tujuan pemerintah agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh rakyat. Hal itu disampaikan Ujang dalam RDP dan RDPU Komisi II DPR RI dengan eselon I Kementerian ATR/BPN RI Terkait Masalah Bidang Tanah di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (19/5/2026).

“Komisi II harus tegas memberikan keputusan bahwa HGU yang sudah habis tolong dicabut, tidak boleh didirikan lagi dan dikembalikan kepada negara. Agar masyarakat luas bisa merasakan kekayaan dan sumber daya alam yang ada sebagaimana tujuan dari Presiden,” ujar Ujang.

Ia juga menyoroti berbagai persoalan HGU perkebunan di Sumatera Selatan yang dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Gedung DPRD Sumsel kerap didatangi demonstrasi masyarakat yang memprotes berbagai persoalan perkebunan.

“Permasalahan yang muncul beragam, mulai dari perusahaan perkebunan yang tidak membayar BPJS hingga miliaran rupiah sampai persoalan izin HGU. Dan sekarang masyarakat akhirnya diberikan kesempatan oleh Komisi II untuk menyampaikan langsung persoalan tersebut dalam forum RDP, disaksikan juga oleh Dirjen Sengketa dari Kanwil BPN,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu diketahui sejumlah perusahaan perkebunan di Sumsel status HGU-nya telah habis. Ia berharap kondisi tersebut menjadi perhatian serius Komisi II DPR RI, bahwa HGU yang telah habis masa berlakunya tidak boleh lagi diperpanjang apabila menimbulkan persoalan di masyarakat. 

0 comments

    Leave a Reply