Anggota DPR Minta Aplikator Patuhi Imbauan Pemerintah Bayar THR untuk Ojol dan Kurir Online

IVOOX.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online sudah seharusnya dilakukan. Ia pun meminta perusahaan aplikasi untuk mematuhi imbauan yang telah diberikan oleh pemerintah.
"Langkah ini sangat tepat. Pemerintah menunjukkan kepeduliannya terhadap pekerja berbasis aplikasi. THR bagi pengemudi ojol dan kurir online adalah bentuk apresiasi yang layak diberikan," ujar Netty dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Netty juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang meminta perusahaan layanan transportasi daring memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurir online. Ia menilai hal ini sebagai bukti keberpihakan Presiden terhadap para pekerja di sektor ini yang selama ini belum mendapatkan hak berupa THR.
Presiden Prabowo sebelumnya mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus kepada pengemudi ojol dan kurir online. Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, BHR bagi mitra pengemudi ojol ditetapkan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Berdasarkan data dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), rata-rata penghasilan pengemudi ojol mencapai Rp 3 juta per bulan. Dengan demikian, BHR yang diterima pengemudi ojol untuk Lebaran 2025 dapat dihitung sebagai 20% dari Rp 3 juta, yaitu sekitar Rp 600.000.
Netty menegaskan bahwa pengemudi ojol dan kurir online memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat dan perekonomian digital. Dengan meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi, kesejahteraan para pekerja di sektor ini harus diperhatikan.
"Para pengemudi ojol dan kurir online telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Mereka bekerja keras, menghadapi berbagai tantangan di jalan, dan tetap melayani meskipun dalam kondisi sulit," ujar Netty.
Meskipun berstatus mitra, menurut Netty, pengemudi ojol dan kurir online tetap memiliki hak-hak sebagai pekerja. Oleh karena itu, ia mengajak perusahaan aplikasi untuk menjadikan imbauan pemerintah sebagai kebijakan jangka panjang dalam menjaga hubungan baik dengan para mitra pengemudi dan kurir.
"Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi semua pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal seperti ojol dan kurir online," tegasnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, membagi pemberian BHR menjadi dua kategori, yaitu ojol produktif dan ojol paruh waktu. Pengemudi ojol produktif berhak mendapatkan bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanannya, sementara bagi ojol paruh waktu, besaran bonusnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan aplikator.
SE Menaker juga mengatur bahwa BHR bagi pengemudi dan kurir online diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Bagi mereka yang masuk kategori produktif dan memiliki kinerja baik, bonus ini diberikan secara proporsional dalam bentuk uang tunai. Sementara itu, bagi pengemudi yang tidak masuk dalam kategori tersebut, besaran bonus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan mitra ojol dan kurir online semakin meningkat, serta ekosistem kerja yang lebih adil dapat terwujud dalam industri transportasi daring.

0 comments