Anggaran Perpanjang Usia TPST Bantar Gebang Belum Disepakati

IVOOX.id, Jakarta – Anggaran untuk memperpanjang usia pakai tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang dengan cara penambangan (landfill mining) sebesar 40 miliar rupiah oleh Pemprov DKI Jakarta belum disepakati.
Demikian yang terungkap dalam dalam rapat pembahasan anggaran Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun 2020 di Komisi D DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (4/11)
Seperti dilansir Antara, belum disepakati anggaran tersebut, karena anggaran yang dipersiapkan sebagai antisipasi perkiraan TPST Bantar Gebang tidak mampu lagi menampung sampah dengan volume 7.000 ton per hari pada 2021, tidak menuliskan nomenklatur kegiatan yang mencerminkan belanja lahan dan alat untuk kegunaan tersebut.
"Seharusnya, nomenklatur kegiatan tersebut ditulis pembelian alat, pembelian lahan dan pengadaan jasa. Karena itu, pada pimpinan, saya usul ini ditunda untuk dirinci jadi tiga item. Setelah itu baru kita bahas lagi," kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Panji Virgianto Sedyo.
Akhirnya Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmuda memutuskan menunda pembahasan anggaran tersebut karena menurutnya kegiatan itu tidak bisa dieksekusi jika nomenklaturnya tidak sesuai dengan pekerjaan.
"Breakdown (Rinci) dulu. Kami pending dulu untuk sementara, belum kami sahkan," ucap Ida Mahmuda yang diakhiri ketukan palu.
Anggaran itu sendiri dialokasikan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun 2020 dengan nomenklatur optimalisasi TPST Bantar Gebang.
Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan anggaran 40 miliar rupiah itu digunakan untuk membeli alat berat dan lahan seluas dua hektare.
Optimalisasi dengan sejumlah anggaran tersebut, Asep menjelaskan akan dialokasikan selain untuk perluasan lahan TPST, juga menambang sampah yang sudah tertimbun cukup lama di TPST Bantar Gebang atau disebut juga sebagai landfill mining dan akan diolah menjadi bahan bakar atau refused derived fuel (RDF).
"Kami mau buatkan landfill mining di TPST Bantar Gebang untuk menambahkan usia pakai TPST Bantar Gebang. Kalau sampah-sampah kita ini tidak diapa-apakan, Bantar Gebang bisa selesai 2021,” kata Asep Kuswanto di ruang rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta. a

0 comments