Anak Habiskan Hampir 6 Jam dengan Gawai, Komdigi Soroti Risiko Algoritma Digital | IVoox Indonesia

Anak Habiskan Hampir 6 Jam dengan Gawai, Komdigi Soroti Risiko Algoritma Digital

WhatsApp Image 2026-10-17 at 1 10 11 PM

IVOOX.id, Banten - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) untuk memastikan platform digital melindungi anak dari paparan konten berbahaya, interaksi berisiko, dan sistem algoritma yang dapat memengaruhi pengalaman mereka di ruang digital.

Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komdigi, Marroli Jeni Indarto, mengatakan ruang digital telah menjadi bagian dominan dalam kehidupan sehari-hari. Anak-anak bahkan diperkirakan menghabiskan hampir enam jam sehari menggunakan gawai, sehingga pelindungan terhadap aktivitas digital mereka semakin mendesak.

Marroli menyoroti cara kerja algoritma media sosial yang menentukan jenis konten berdasarkan preferensi dan riwayat aktivitas pengguna. Mekanisme ini memungkinkan seseorang terus-menerus menerima konten serupa, termasuk informasi bernuansa negatif yang belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Kalau kita lihat media sosial suram, sebenarnya itu tidak selalu mencerminkan refleksi dari kenyataan,” ujar Marroli dalam Workshop bertema Enam Bulan Pelaksanaan PP TUNAS: Refleksi dan Tantangan Implementasi di Daerah, di Banten, Rabu (14/10/2026). Kegiatan yang diikuti perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Banten dan kabupaten/kota, serta peserta dari DKI Jakarta dan Jawa Barat ini bertujuan mengevaluasi enam bulan pelaksanaan PP TUNAS sekaligus memperkuat pemahaman dan kapasitas pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pelindungan anak di ruang digital. 

Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius ketika anak-anak semakin aktif mengakses internet tanpa memiliki kemampuan yang memadai untuk memahami risiko dan menyaring informasi.

Marroli juga mengaitkan urgensi pelindungan digital dengan kondisi kesehatan mental anak. Ia mengutip data Kementerian Kesehatan dari program Cek Kesehatan Gratis yang menunjukkan adanya indikasi gangguan kesehatan jiwa pada sebagian anak yang menjalani pemeriksaan.

Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut lingkungan digital yang tidak menambah tekanan maupun risiko terhadap tumbuh kembang anak.

“Di tengah kondisi tersebut kita juga harus memastikan bahwa lingkungan digital itu seharusnya tidak menambah risiko bagi tumbuh kembang mereka,” katanya.

Marroli menjelaskan PP TUNAS mewajibkan penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform media sosial dan permainan daring, mengambil tanggung jawab lebih besar dalam melindungi pengguna anak. Kewajiban tersebut mencakup verifikasi usia, pembatasan konten, dan penyediaan mekanisme keamanan untuk mencegah eksploitasi anak.

Kemampuan mengakses teknologi sejak usia dini itu, menurutnya, belum tentu diikuti kesiapan anak menghadapi risiko digital, mulai dari paparan materi eksploitasi seksual anak hingga perundungan daring.

Mediodecci menjelaskan platform digital perlu menetapkan batas usia pengguna, menyediakan mekanisme verifikasi usia, dan menerapkan pengaturan privasi dengan tingkat perlindungan tinggi untuk akun anak.

PP TUNAS juga mengatur pembatasan praktik pemrofilan anak, pengumpulan data geolokasi yang presisi, serta penggunaan teknik tertentu yang dapat memengaruhi perilaku pengguna anak.

Dengan demikian, perlindungan tidak cukup dilakukan melalui penghapusan konten berbahaya setelah ditemukan, tetapi perlu diterapkan sejak tahap perancangan fitur dan layanan.

Sementara itu, Manajer Teknis ICT Watch Indonesia sekaligus praktisi keamanan siber, Ian Keikai, menekankan bahwa risiko digital tidak selalu muncul dalam bentuk konten yang secara kasatmata terlihat berbahaya.

Dalam permainan daring, misalnya, fitur percakapan dan komunikasi suara dapat menjadi pintu masuk interaksi berisiko, meskipun permainan itu sendiri terlihat tidak bermasalah.

Ian menjelaskan PP TUNAS pada dasarnya mengatur kewajiban penyelenggara platform digital, bukan secara langsung mengatur perilaku orang tua ataupun anak sebagai pengguna.

“PP TUNAS ini sebenarnya mengatur platform yang terdaftar, agar ada indikator-indikatornya. Jadi kalau misalnya dia punya fitur, risikonya apa?” jelasnya.

Menurut Ian, pemerintah daerah juga perlu memiliki kemampuan mengidentifikasi konten berisiko dan menangani pengaduan masyarakat secara tepat. Penanganan tersebut mencakup proses penerimaan laporan, identifikasi bentuk pelanggaran, koordinasi dengan pihak terkait, hingga tindak lanjut kasus.

Ia menekankan bahwa konten yang tampak biasa atau tidak menimbulkan ketidaknyamanan belum tentu aman bagi anak. Karena itu, aparatur daerah perlu memahami karakter risiko pada setiap jenis layanan dan fitur digital.

Lebih lanjut di tingkat daerah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Beni Ismail, menyampaikan bahwa berdasarkan data BPS tahun 2024, sebanyak 75,17 persen penduduk Banten berusia lima tahun ke atas telah mengakses internet. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan capaian nasional sebesar 72,78 persen.

Beni mengingatkan bahwa perluasan akses internet tidak otomatis meningkatkan literasi digital maupun menjamin keselamatan anak.

“Akses digital yang semakin luas ini tidak otomatis berarti bahwa kecakapan digitalnya juga semakin baik. Apalagi jaminan bahwa anak-anak kita telah aman di ruang digital,” katanya.

Ia menilai tantangan pemerintah bukan lagi sebatas menyediakan konektivitas, tetapi juga memastikan anak mampu menggunakan teknologi secara bijak, orang tua dan pendidik memiliki kemampuan pendampingan, serta pemerintah menyediakan mekanisme perlindungan ketika risiko terjadi.

Melalui evaluasi pelaksanaan PP TUNAS, penguatan perlindungan anak diarahkan pada kepatuhan platform digital, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, dan pemahaman masyarakat terhadap risiko layanan digital. Langkah tersebut diperlukan agar perlindungan anak tidak hanya menjadi ketentuan administratif, tetapi diterapkan dalam fitur, pengawasan, dan penanganan risiko yang dihadapi pengguna anak.


0 comments

    Leave a Reply