Amnesty Internasional Minta Pemerintah Hapus Hukuman Mati Terpidana Narkoba | IVoox Indonesia

May 4, 2025

Amnesty Internasional Minta Pemerintah Hapus Hukuman Mati Terpidana Narkoba

ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati/Antara

IVOOX.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid, meminta pemerintah Indonesia menghilangkan vonis hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba. Menurut Usman, hukuman mati melanggar hak azasi manusia, di luar itu juga tidak menimbulkan efek jera.

Dalam keterangan tertulisnya, Usman mengatakan, saat ini Indonesia berada di dalam daftar negara Asia di mana vonis hukuman mati terkait narkoba memiliki proporsi yang besar di antara semua vonis hukuman mati yang dijatuhkan.

Sebanyak 101 dari 117 (86%) hukuman mati di pengadilan Indonesia pada tahun 2020 dijatuhkan terhadap terpidana kasus narkoba.

“Kami mendesak para penegak hukum di negara ini untuk mengakhiri penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba. Ini memang tidak akan popular. Tapi ini adalah langkah awal yang penting untuk memastikan kebijakan penanggulangan narkoba dirancang secara efektif untuk melindungi masyarakat,” kata Usman Hamid dalam keterangannya, Sabtu (26/6).

Menurut dia efek jera yang digemborkan para pejabat dalam melanggengkan hukuman ini sangat tidak mendasar. Sebab Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menilai tidak cukup bukti hukuman mati membuat tingkat kejahatan menjadi menurun.

Komite Hak Asasi Manusia PBB juga menyatakan bahwa kejahatan yang tidak mengakibatkan kematian secara langsung dan disengaja, seperti kejahatan narkoba dan seksual, meski serius sekalipun, tidak pernah boleh menjadi dasar -dalam kerangka pasal 6 (Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik) untuk penjatuhan hukuman mati.

Berdasarkan data, selain Indonesia, Laos dengan 9 dari 9 kasus atau 100%, Singapura 6 dari 8 kasus atau 75% dan Vietnam 47 dari 54 kasus atau 87% juga menjadi negara-negara di Asia dengan proporsi vonis hukuman mati terhadap terpidana narkoba yang cukup signifikan.

Hingga saat ini, hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba masih berlaku di lebih dari 30 negara di dunia.

Sementara itu, penjatuhan vonis hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba juga masih mengkhawatirkan. Sebanyak 179 vonis hukuman mati baru telah dijatuhkan di delapan negara tahun lalu, atau sekitar 12% dari semua vonis hukuman mati yang berhasil dicatat oleh Amnesty International sepanjang tahun 2020.

“Kalau kita merujuk pada hukum hak asasi manusia internasional, di negara-negara di mana hukuman mati belum dihapuskan, ini putusannya harus terbatas pada kejahatan yang paling serius, yang ditafsirkan sebagai pembunuhan yang disengaja,” kata dia.

0 comments

    Leave a Reply