Amnesty Indonesia Desak Investigasi Independen Tragedi Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 | IVoox Indonesia

Amnesty Indonesia Desak Investigasi Independen Tragedi Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

antarafoto-laporan-tahunan-ham-amnesty-international-1776757832-1
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan laporan tahunan HAM Amnesty International di Graha Oikumene, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Laporan tahunan tentang situasi HAM di 144 negara termasuk di Indonesia selama 2025-2026 tersebut menyoroti serangan-serangan predatoris terhadap hukum Internasional, pembungkaman terhadap masyarakat sipil dan aksi anak muda dalam menolak penindasan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

IVOOX.id – Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah melakukan investigasi secara independen, imparsial, dan menyeluruh atas tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa, Minggu, 13 September 2026. Investigasi dinilai penting untuk mengungkap penyebab kecelakaan sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan kelalaian.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan duka kepada keluarga korban meninggal serta keluarga penumpang yang hingga kini masih menunggu kepastian keberadaan anggota keluarganya.

“Ungkapan duka cita mendalam kami sampaikan untuk keluarga korban meninggal. Kami juga mengirimkan doa keselamatan bagi keluarga korban yang hingga hari ini masih menunggu kabar keluarganya yang masih dinyatakan hilang. Kami tetap berharap tim SAR dapat segera menemukan dan menyelamatkan 129 korban yang belum ditemukan,” ujar Usman dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Rabu (16/9/2026).

Menurut Usman, Indonesia sebagai negara pihak Konvensi SAR memiliki kewajiban untuk terus melakukan operasi pencarian dan penyelamatan selama masih terdapat kemungkinan yang masuk akal untuk menyelamatkan korban. Ia menilai keluarga juga memiliki hak mengetahui keberadaan penumpang yang masih dinyatakan hilang.

Usman menyebut tragedi tersebut perlu dilihat sebagai persoalan keselamatan pengguna transportasi publik. Karena itu, investigasi harus menelusuri kemungkinan kelalaian berbagai pihak, baik negara sebagai regulator maupun perusahaan atau badan yang mengoperasikan dan memiliki kapal.

“Insiden ini adalah tragedi kemanusiaan yang mengekspos kelalaian negara dalam memastikan bahwa hak keselamatan pengguna layanan transportasi laut terlindungi. Kami mendesak adanya investigasi segera, independen, imparsial, dan menyeluruh atas tragedi ini untuk menjelaskan alasan tenggelamnya KMP Virgo secara transparan,” katanya.

Amnesty juga menyoroti kesaksian sejumlah korban selamat yang menyebut tidak terdengar alarm darurat ketika kapal terbalik pada malam hari. Selain itu, persoalan ketersediaan pelampung juga menjadi perhatian karena sejumlah korban mengaku tidak menemukan pelampung di sekitar mereka dan terdapat penumpang sekoci yang tidak mengenakannya.

“Ketersediaan pelampung di kapal juga menjadi sorotan saat korban selamat mengatakan tidak menemukan pelampung di sekitarnya dan juga banyak penumpang di atas sekoci yang tidak mengenakan pelampung. Keterangan korban selamat ini adalah informasi penting yang wajib ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” ujar Usman.

Ia juga mempertanyakan respons terhadap kondisi cuaca buruk. Berdasarkan informasi yang disampaikan, kapal melaporkan menghadapi cuaca buruk sekitar pukul 01.00 WIB, sedangkan permintaan bantuan kepada Kantor SAR Banjarmasin baru dilakukan pukul 04.10 WIB.

“Mengapa GM Virgo Transport 8 setelah tiga jam baru meminta pertolongan kepada SAR Banjarmasin? Harus ada penjelasan terkait ini ke publik,” katanya.

Hingga Selasa, 15 September 2026, sebanyak 114 korban telah ditemukan, dengan enam di antaranya meninggal dunia, sementara 129 korban masih dalam pencarian. Basarnas juga memperluas wilayah pencarian dari 2.600 menjadi 4.600 mil laut.

Amnesty menilai korban dan keluarga berhak memperoleh pemulihan serta pertanggungjawaban apabila ditemukan kelalaian operator kapal, otoritas pelabuhan, maupun pemerintah sebagai regulator.

“Kembali kami mengingatkan bahwa tragedi ini adalah peringatan serius tentang pentingnya kepatuhan due diligence atau uji tuntas standar prosedur keselamatan transportasi laut yang ada di Indonesia. Keselamatan warga negara adalah hak asasi manusia,” ujar Usman.

0 comments

    Leave a Reply