Amnesty Desak JPU Bebaskan Aktivis Mahasiswa Khariq Anhar dari Tuntutan 6 Bulan Penjara dalam Kasus Timpa Teks | IVoox Indonesia

Amnesty Desak JPU Bebaskan Aktivis Mahasiswa Khariq Anhar dari Tuntutan 6 Bulan Penjara dalam Kasus Timpa Teks

antarafoto-laporan-tahunan-ham-amnesty-international-1776757832-1
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan laporan tahunan HAM Amnesty International di Graha Oikumene, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Laporan tahunan tentang situasi HAM di 144 negara termasuk di Indonesia selama 2025-2026 tersebut menyoroti serangan-serangan predatoris terhadap hukum Internasional, pembungkaman terhadap masyarakat sipil dan aksi anak muda dalam menolak penindasan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

IVOOX.id – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam tuntutan hukuman enam bulan penjara terhadap aktivis mahasiswa Khariq Anhar dalam kasus penyuntingan atau timpa teks konten media sosial terkait demonstrasi Agustus 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Khariq dengan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin, 10 Agustus 2026.

Usman menilai perkara yang menjerat Khariq merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Menurutnya, proses hukum terhadap aktivis mahasiswa tersebut menunjukkan masih adanya upaya membatasi kritik terhadap pemerintah.

“Tuntutan penjara terhadap Khariq kembali menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi terus berlanjut meskipun setelah hampir satu tahun demo Agustus 2025 berlalu. Ini menjadi bukti bahwa waktu bukanlah kendala bagi negara untuk terus tanpa henti mengejar dan menghukum anak muda yang berani berbicara mengkritik pemerintah,” kata Usman dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Selasa (11/8/2026).

Ia menilai tindakan Khariq tidak seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana. Proses hukum yang berlangsung panjang juga dinilai telah mengganggu hak Khariq sebagai mahasiswa tingkat akhir untuk menyelesaikan pendidikan.

Menurut Usman, majelis hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya telah membebaskan Khariq melalui putusan sela pada 23 Januari. Putusan tersebut, menurutnya, menunjukkan rapuhnya konstruksi dakwaan jaksa dalam perkara tersebut.

Namun, perkara kembali diajukan oleh jaksa pada Februari. Amnesty menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap suara kritis anak muda.

“Satire atau sindiran politik yang dilakukan oleh Khariq merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia,” ujarnya.

Khariq kembali menjalani persidangan terkait perkara yang sama setelah sebelumnya majelis hakim menerima keberatan dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Berkas perkara kemudian dikembalikan kepada jaksa.

Dalam perkara tersebut, Khariq didakwa mengubah judul tangkapan layar sebuah berita terkait aksi 28 Agustus 2025. Judul asli yang memuat pernyataan Said Iqbal mengenai larangan kelompok tertentu bergabung dalam aksi diubah menjadi narasi yang seolah mengajak kelompok tersebut mengikuti aksi.

Khariq didakwa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perubahan atau manipulasi informasi elektronik.

Usman juga menyoroti sejumlah hal lain dalam proses hukum tersebut, termasuk prosedur penangkapan Khariq di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Agustus 2025 yang disebutnya tidak sesuai prinsip peradilan yang adil.

“Praktik sewenang-wenang semacam ini merupakan pelanggaran fatal terhadap prinsip penegakan hukum yang adil dan berlandaskan HAM,” tegasnya.

Amnesty International Indonesia kemudian mendesak majelis hakim menolak tuntutan JPU dan membebaskan Khariq dari seluruh dakwaan.

“Oleh karena itu, demi keadilan, kami mendesak Majelis Hakim untuk menolak seluruh tuntutan JPU dan membebaskan Khariq dari segala dakwaan,” pungkas Usman.

Ia juga menyerukan agar seluruh bentuk pembungkaman terhadap kritik dan aspirasi warga negara dihentikan.

0 comments

    Leave a Reply