Alasan PPATK Blokir Sementara Rekening yang Tak Aktif

IVOOX.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana menyampaikan, alasan pihaknya melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening dormant atau tidak aktif. Menurutnya pemblokiran sementara dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah memerangi judi online atau judol yang kerap melakukan jual beli rekening nasabah secara ilegal.
Ivan mengatakan bahwa negara berkomitmen untuk memerangi judi daring untuk melindungi masyarakat. Hal tersebut kata dia senada dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk memerangi judol yang tertuan dalam Program Asta Cita.
Menurutnya dampak sosial dari judol saat ini sangat dahsyat dan merusak sendi kehidupan masyarakat. Fenomena saat ini para pelaku tindak pidana termasuk pelaku judi online melakukan jual beli rekening nasabah secara ilegal di media sosial.
"Untuk itu negara hadir untuk melindungi dana nasabah yang di rekening dormant yang rentan disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan" ujar Ivan dalam siaran pers dikutip Kamis (31/7/2025).
Ivan mengatakan, PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lain.
PPATK kata dia menemukan, banyak rekening tidak aktif lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah.
"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," kata Ivan.
Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil saat ini oleh PPATK adalah merupakan langkah untuk melindungi rekening dan hak dari nasabah.
"Uang nasabah yang terkena dormant aman, tidak akan berkurang. Ini ruang negara untuk melindungi masyarakat dari para pelaku kejahatan keuangan" ujarnya.

0 comments