Airlangga Sebut PT DSI akan Jalankan Tata Kelola Ekspor SDA Muai 1 Juni 2026 | IVoox Indonesia

May 21, 2026

Airlangga Sebut PT DSI akan Jalankan Tata Kelola Ekspor SDA Muai 1 Juni 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

IVOOX.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan dirinya melaporkan pada Presiden Prabowo Subianto terkait kesiapan implementasi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.

Airlangga menyampaikan terdapat dua agenda utama yang dibahas dalam laporan kepada Presiden, yakni pelaksanaan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE), serta mekanisme ekspor komoditas strategis DSI.

"Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait rencana implementasi dua hal, yaitu pelaksanaan devisa hasil ekspor yang langsung tanggal 1 Juni besok, dan pelaksanaan dari ekspor CPO, batubara, dan ferroaloy yang dilaksanakan oleh DSI," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026), dikutip dari Antara.

Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan berbagai instrumen regulasi guna mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Regulasi yang disiapkan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Keuangan.

Airlangga memastikan seluruh aturan pendukung ditargetkan rampung sebelum kebijakan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026.

Selain penyusunan regulasi, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi pelaku usaha yang berkaitan dengan sektor ekspor komoditas tersebut.

Airlangga memastikan bahwa seluruh kegiatan ekspor sumber daya alam (SDA) tetap dilakukan oleh para pelaku usaha.

"Tidak perlu khawatir karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing ya, batubara, CPO (minyak sawit mentah), maupun feronikel," katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan ekspor tersebut pelaku usaha hanya perlu melakukan pelaporan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai tahap awalnya.

DSI memiliki penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor SDA strategis seperti minyak sawit mentah, batu bara, hingga paduan besi (ferroalloy).

Pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha maupun investor terkait dengan tata kelola ekspor SDA, di mana implementasinya berlaku pada 1 Juni 2026,

"Akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui. Karena kemarin kan untuk tahap awal kita melakukan keterbukaan terhadap reporting atau dalam bentuk pelaporan," jelasnya.

Terkait dengan harga ketiga komoditas tersebut, Airlangga menyebut akan disesuaikan dengan harga referensi (HR) masing-masing.

"Nanti akan ter-benchmark harga-harga komoditas, tetapi kan juga ada harga referensi daripada acuan masing-masing baik batu bara, CPO, maupun feronikel," imbuhnya.

Mendag Siapkan Permendag Baru

Di kesempatan terpisah, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan akan menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur ketentuan teknis ekspor untuk tiga komoditas strategis. Tiga komoditas yang dimaksud meliputi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

“Ya otomatis (Permendag baru). Ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini (rampung), paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,” kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026), dikutip dari Antara.

Namun, Mendag belum menjelaskan secara rinci mengenai isi aturan tersebut. Ia hanya menerangkan Permendag tersebut akan mengatur mekanisme ekspor bagi tiga komoditas seiring pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor.

“Ya, mengenai ekspor tiga komoditas itu,” ujarnya.

Adapun pemerintah sebelumnya membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Selanjutnya, mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional.

Hasil penjualan komoditas tersebut akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan transaksi, dengan tetap mengikuti praktik perdagangan internasional yang berlaku. Dana hasil penjualan tersebut nantinya akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.

Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.

Pemerintah menilai praktik tersebut berdampak negatif terhadap penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan, royalti, devisa, maupun validitas data perdagangan nasional.

Karena itu, Danantara membentuk DSI sebagai platform pengawasan keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas.

0 comments

    Leave a Reply