Ahmad Sahroni Minta KPK Hormati Partai Politik dalam Proses OTT

IVOOX.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menghargai partai politik dalam melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT). Peringatan itu ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Pernyataan Sahroni berkaitan dengan penangkapan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, yang dilakukan KPK usai menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan. “Kami berharap Bapak punya momen waktu yang pas. Kenapa saya bilang waktu yang pas? Kami semua di sini, delapan partai, jangan sampai lembaga partai politik di bumi ini tidak dihargai,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id, Kamis (21/8/2025).
Meski demikian, Sahroni menegaskan bahwa partai politik tidak ingin terlihat sok bersih, tetapi meminta agar KPK tetap menghormati eksistensi parpol dalam setiap langkah penegakan hukum. “Tolonglah dihargai satu sama lain. Kami enggak mau akhirnya merasa bahwa ah ini partai politik sok-sokan, mau sok bersih, enggak. Di republik ini enggak ada yang bersih. Kami ingin proses penegakan hukum dilakukan sesuai koridor,” katanya.
Lebih lanjut, Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan KPK dalam proses penindakan. Ia menyoroti istilah OTT yang menurutnya sering menimbulkan salah kaprah di masyarakat. “Yang kita pahami adalah tertangkap tangan di waktu bersamaan, bukan pada pisah tangan antara tempat satu dengan tempat yang lain, kita tentu ingin penegakan hukum dilakukan secara humanis,” ujarnya.
Politisi Partai NasDem itu bahkan menyarankan KPK untuk mempertimbangkan nomenklatur baru bila pola penindakan dilakukan di lokasi berbeda. “Tolong jelaskan ke kami, apakah OTT yang dimaksud adalah bersama-sama pada waktu yang sama, atau kalau memang orangnya sudah berpindah tempat dinamakan OTT Plus?” katanya.
Sahroni menilai, kejelasan definisi OTT penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta mencegah kebingungan publik terhadap mekanisme penindakan. Ia menambahkan, ketepatan waktu juga perlu dijaga agar penindakan tidak menimbulkan kesan mengganggu kegiatan resmi, termasuk agenda partai politik.

0 comments