Ada Larangan Ekspor Batu Bara, Mendag Kumpulkan Pelaku Usaha Pertambangan | IVoox Indonesia

May 5, 2025

Ada Larangan Ekspor Batu Bara, Mendag Kumpulkan Pelaku Usaha Pertambangan

FL5eeYVz_album_image
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi . (Antara/HO-Kemendag/pri)

IVOOX.id, Jakarta - Larangan ekspor batu bara diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022. Langkah itu diambil pemerintah menyusul krisis pasokan yang dialami PT PLN (Persero). Dikhawatirkan kelistrikan nasional terganggu apabila ekspor tak dihentikan.

Kebijakan tersebut mendapat tentangan dari para pelaku usaha di bidang pertambangan batu bara. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) misalnya, mengajukan keberatan.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pemerintah pun mengundang para pelaku usaha untuk berdiskusi. Pada 2 Januari 2022 pukul 11.00 WIB, pemerintah menggelar rapat pembahasan ekspor batu bara. Direktur-direktur perusahaan tambang batu bara diundang.

"Tanggal 1 dan 2 (Januari 2022) kemarin rapat maraton pelaku usaha dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan," tutur Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia, Senin (3/1).

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin juga hadir dalam rapat.

Dalam dokumen yang diperoleh kumparan, terungkap bahwa 490 dari 613 perusahaan tambang batu bara yang ada di Indonesia tidak berkomitmen menjalankan kewajiban mengalokasikan 25 persen produksi untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Realisasi DMO mereka hanya berkisar antara 0 hingga 75 persen dari alokasi DMO yang ditetapkan pemerintah.

Dari 490 perusahaan tersebut, 418 di antaranya sama sekali tidak menjalankan kewajiban DMO, atau dengan kata lain realisasi DMO-nya nol persen. Status perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban DMO ini sebagai Eksportir Terdaftar (ET), dibekukan oleh pemerintah.

"Pembekuan ET per 2 Januari 2022 bagi perusahaan yang realisasi DMO 0-75 persen sekitar 490 perusahaan," demikian disebutkan dalam dokumen tersebut.

Sedangkan perusahaan yang realisasi DMO-nya di atas 75 persen dari alokasi yang telah ditetapkan pemerintah, dapat berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah.

"Pelaku usaha dapat melihat status perusahaan di INATRADE paling lambat pukul 17.00 (pada 2 Januari 2022)."

Ada 30 perusahaan yang realisasi DMO-nya antara 76-100 persen dari kewajiban. Selain itu, 93 perusahaan tercatat sudah menjalankan kewajiban DMO hingga di atas 100 persen dari kewajibannya. Jadi, 123 perusahaan inilah yang dapat berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah. Sisanya, 490 perusahaan benar-benar dilarang ekspor.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo), Anggawira, mengungkapkan bahwa hari ini memang ada rapat lanjutan antara pemerintah dengan perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang realisasi DMO-nya di atas 75 persen dari kewajiban. "Kemarin sudah ada rapat, ada lanjutan lagi," ungkapnya.

0 comments

    Leave a Reply