104 Peserta, 40 Capim KPK Lolos Tes Psikologi | IVoox Indonesia

May 3, 2025

104 Peserta, 40 Capim KPK Lolos Tes Psikologi

Capim KPK-POLRI
Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (pansel capim KPK) mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk menjadi komisioner KPK periode 2019-2023 di gedung Sekretariat Negara pada Kamis (11/7) (Desca Lidya Natalia)

IVOOX.id, Jakarta - Dari 104 peserta yang mengikuti tes psikologi Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2019-2023, sebanyak 40 peserta dinyatakan lolos.

"Dari 104 peserta yang hadir mengikuti Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2019-2023 yang dinyatakan lulus tes psikologi sebanyak 40 orang," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih dalam konferensi pers di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Senin (5/8).

Hadir mendampingi Yenti, tujuh anggota pansel yaitu Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Hendardi, Diani Sadia Hamdi Moeloek dan Al Araf.

Dari 40 orang yang lulus, 36 laki-laki dan 4 perempuan, dan berasal dari latar belakang sebagai berikut:

Akademisi/dosen: 7 orang

Advokat/konsultan hukum: 2 orang

Jaksa: 3 orang

Pensiunan Jaksa: 1 orang

Hakim: 1 orang

Anggota Polri: 6 orang

Auditor: 4 orang

Komisi Kejaksaan/Komisi Kepolisian Nasional: 1 orang

Komisioner/pegawai KPK: 5 orang

PNS: 4 orang

Pensiunan PNS: 1 orang

Lain-lain: 5 orang

Peserta yang dinyatakan lulus tes psikologi wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu profile assesment yang akan diselenggarakan pada Kamis-Jumat, 8-9 Agustus 2019 pukul 07.30 WIB di ruang Dwi Warna Gedung Panca Gatra, Lembaga Ketahanan Nasional Jalan Kebon Sirih Raya Nomor 24-28, Gambir.

Pada saat mengikuti profile assesment setiap peserta wajib membawa KTP, kartu peserta ujian dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai. Peserta yang tidak mengikuti profile assestment dinyatakan gugur.

"Keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK masa jabatan tahun 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat," ungkap Yenti.

Pansel juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap nama-nama tersebut secara tertulis.

"Masukan disampaikan langsung ke sekretariat pansel mulai 23 Juli 2019 sampai dengan 30 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara gedung 1 lantai 2, Jalan Veteran no 18 Jakarta Pusat 10110 atau melalui email ke [email protected]," kata Yenti.

0 comments

    Leave a Reply