Zul "Zivilia" Terancam Hukuman Seumur Hidup

IVOOX.id, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo mengatakan Zul “Zivilia” terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup karena terbukti mengedarkan narkoba.
"Ancaman bisa mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu," jelasnya.
Dalam kasus ini, Zulkifli alias Zul mengaku menyesal karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. "Saya menyesal," ujar Zul.
Zul tampak pasrah pada kasus yang menimpanya. "Ini sudah jalan hidup saya," pungkasnya.
Zul dijerat Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkoba pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1. Dia terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau di penjara 5 tahun paling lama 20 tahun.
Seperti diketahui, Zul ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019. Selain Zul, polisi saat itu menangkap tersangka lain, yakni MH alias Rian (26), HR alias Andu (28), dan seorang perempuan berinisial D (26).

0 comments