Yusril Sebut Prabowo Sudah Mengetahui Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal dari Kapolri | IVoox Indonesia

Yusril Sebut Prabowo Sudah Mengetahui Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal dari Kapolri

Yusril Ihza Mahendra

IVOOX.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui perkara dugaan penyadapan ilegal yang menjerat tiga orang sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Menurut Yusril, informasi mengenai perkara tersebut telah dilaporkan Kapolri kepada Presiden Prabowo. Ia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara maupun para menteri merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipandang sebatas urusan internal institusi.

“Apakah presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dikutip dari siaran youtube Konferensi pers Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Selasa (3/11/2026).

Yusril menjelaskan, para menteri sebagai pembantu presiden memiliki kewajiban menyampaikan berbagai persoalan penting yang terjadi di negara kepada kepala pemerintahan. Adapun persoalan yang bersifat kecil dan dapat diselesaikan di tingkat kementerian bisa ditangani secara internal.

“Kami ini semua para menteri adalah pembantu presiden, apa pun hal-hal penting yang terjadi di negara ini tentu kami melapor kepada presiden, kecuali hal-hal kecil yang bisa kami tangani sendiri ya kami selesaikan. Tapi kalau hal-hal yang seperti ini,” ujarnya.

Ia menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah menteri perlu mendapat perhatian serius. Terlebih, hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan dari aktivitas penyadapan tersebut.

“Bayangkan presiden di-intersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap. Kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem informasi kepolisian.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan server Lawful Interception Management System (LIMS). Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem tersebut tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selain Presiden Prabowo, sasaran penyadapan diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

0 comments

    Leave a Reply