October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Yusril Menilai Tindakan Polri Terhadap Ravio Patra Sangat Wajar

IVOOX.id, Jakarta - Polisi mengambil laptop dan telepon seluler milik Aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra karena diduga mengirimkan pesan berantai bernada hasutan.

Ravio sempat ditahan di Polda Metro Jaya. Namun pada Jumat (24/4/2020) ia dibebaskan, tapi laptop, HP dan KTP ditahan sebagai alat bukti polisi. Kasus ini masih dalam penyelidikan, kini status Ravio sebagai saksi.

Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra menilai wajar jika polisi bertindak demikian pada Ravio Patra. Apalagi pesan berisi hasutan berdasarkan hasil analisis polisi itu berasal dari ponsel yang terdaftar atas nama Ravio sendiri. Jika hal itu terjadi pada dirinya, ia akan bersikap kooperatif. 

"Saya anggap wajar saja jika polisi mencari saya. Kalau saya merasa tidak bersalah, sebagai warganegara yang baik, saya kooperatif saja dengan aparat penegak hukum. Saya bisa jelaskan bahwa saya tidak pernah menulis pesan berantai yang bersifat menghasut itu," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).

"Saya serahkan HP saya, dan minta polisi selidiki karena saya berkeyakinan seseorang telah meretas HP saya. Unit cybercrime Mabes Poliri juga akan segera dapat mengetahui bahwa HP saya diretas atau tidak. Kalau memang ternyata diretas, maka polisi bisa mempersilahkan saya pulang," imbuhnya.

Ia menilai, pihak kepolisian tentu berwenang mengambil langkah preventif jika di Media Sosial (medsos) beredar hasutan kepada publik agar melakukan kerusuhan dan penjarahan. Namun, harus sesuai aturan hukum yang ada.

Yusril mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan polisi adalah melakukan penyelidikan. Dalam konteks penyelidikan itu polisi berwenang untuk memanggil pihak yang bersangkutam guna dimintai keterangan lebih dahulu. Jika polisi sudah punya bukti pendahuluan, bisa saja polisi memanggil pihak yang bersangkutan itu sebagai saksi lebih dulu untuk didengar keterangannya.

"(Tapi) pemanggilan harus menggunakan surat. Kalau tersangka tidak datang-datang setelah dipanggil dengan cara yang patut, polisi bisa memanggil paksa dengan dibekali surat penangkapan. Kalau saya ngeyel, polisi wajib menunjukkan surat perintah penangkapan kepada saya. Jadi prosedur itu harus kita pahami dan wajib dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum," ucapnya.

Namun, menurutnya prosedur di atas terkadang kalah cepat dengan waktu. Pesan berantai berisi hasutan melakukan kerusuhan misalnya akan dilaksanakan tiga hari lagi. Pesan itu sudah meluas dan meresahkan. Ia menduga, jika polisi mengikuti prosedur normal maka waktu tidak akan cukup.

"Sementara kalau dibiarkan pesan itu terus beredar dan pelakunya juga bebas berkeliaran, maka bagaimana kalau nanti ternyata bahwa kerusuhan benar-benae terjadi? Polisi juga yang disalahkan publik mengapa tidak bertindak cepat dan antisipatif untuk nencegah? Polisi memang dilematis," ucapnya.

Meski demikian, ia menyarankan agar Polisi juga wajib menghormati setiap warga negara, meskipun polisi berdasarkan nalurinya curiga terhadap seseorang. Kalau hukum ditegakkan dengan cara yang benar dan warganegara juga akan menghormati proses penegakan hukum.

"Polisi juga bisa sekaligus mengingatkan publik agar jangan terpengaruh dengan pesan yang berisi hasutan itu. Saya berpendapat penegakan hukum harus fair, jujur dan adil. Warganegara harus menghormati kewenangan polisi sebagai penegak hukum," pungkasnya.

0 comments

    Leave a Reply