November 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

YLKI Minta Pemerintah Lindungi Jemaah Haji Yang Dirugikan Kartu Zain

IVOOX.id, Jakarta - Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menyatakan, pemerintah seharusnya ikut campur melindungi sejumlah jamaah calon haji Indonesia yang haknya dirugikan karena kartu telekomunikasi Zain yang dibeli tidak dapat digunakan.

Zain, operator telekomunikasi asal Saudi Arabia memanfaatkan momen haji dengan menjual layanannya dengan harga murah kepada jamaah calon haji di seluruh embarkasi.

Namun banyak komplain dari jamaah calon haji Indonesia. Setelah membeli kartu perdana dan paket di embarkasi, mereka tak bisa menggunakan layanan Zain yang dibeli di Indonesia.

"Artinya Zain ingin berkompetisi dengan operator Indonesia dengan menjual kartu perdananya di embarkasi, namun mereka tak bisa menyelesaikan kompetisi tersebut sehingga konsumen dirugikan. Seharusnya pemerintah segera turun tangan terhadap keluhan konsumen tersebut," ujar Sularsi melalui siaran pers, di Jakarta, Minggu (21/7).

Menurut Sularsi, sudah menjadi kewajiban seluruh pelaku usaha yang menjual produknya di Indonesia harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebelum melakukan penjualan kartu perdananya di Indonesia, kata Sularsi, Zain seharusnya terlebih dahulu mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk mengikuti UU Perlindungan Konsumen.

Ia menegaskan, ketika jamaah calon haji atau umrah sudah membeli kartu perdana telekomunikasi Zain di Indonesia, seharusnya distributor maupun penjual bertanggung jawab jika ada keluhan konsumen, karena telah terjadi kerugian terhadap konsumen Indonesia.

Baca juga: Jamaah jangan langsung pulang usai shalat di Masjidilharam

Menurut dia, sudah seharusnya regulator di Indonesia seperti BRTI, Kominfo dan Kementerian Perdagangan tidak saling lepas tangan. Bahkan, seharusnya regulator dan pemerintah dapat bertindak tegas terhadap penjualan Zain di Indonesia.

"Bagaimana pun konsumen Indonesia harus mendapatkan haknya sesuai dengan yang dijanjikan oleh Zain ketika menjual layanannya di Indonesia, itu dilindungi UU sehingga pemerintah dan regulator harus segera bertindak tegas," kata Sularsi, dikutip Antara.

Supaya kegiatan ibadah jamaah haji Indonesia tak terganggu akibat ulah Zain, Sularsi berharap agar operator telekomunkasi asal Indonesia dapat segera mengambil peran positif, yaitu dengan memberikan diskon tarif roaming bagi jamaah haji yang akan berangkat. Karena menurutnya, hingga saat ini tarif roaming yang diberikan operator telekomunikasi Indonesia terbilang mahal.

Senada, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, selain penjualan tersebut telah merugikan jamaah haji Indonesia, kartu perdana Zain yang dijual dan didistribusikan di seluruh embarkasi berpotensi merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang.

Selain itu, masuknya kartu perdana Zain ke Indonesia juga berpotensi melanggar UU tentang Perdagangan.

"Oleh karena itu, saya mendesak agar Kemendag mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia karena merugikan jemaah calon haji sebagai konsumen bahkan merugikan negara," kata Tulus, dikutip Antara.

0 comments

    Leave a Reply