YKAN Bersama Coral Triangle Lindungi Penyu Kepulauan Derawan Pakai Drone | IVoox Indonesia

25 Februari 2026

YKAN Bersama Coral Triangle Lindungi Penyu Kepulauan Derawan Pakai Drone

Penyu di Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau
Penyu di Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. ANTARA/HO-YKAN

IVOOX.id – Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) bersama enam negara yang tergabung dalam Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle) memberikan perlindungan terhadap penyu di Kepulauan Derawan, Kalimantan Timur dan sekitarnya demi menjaga keberlangsungan ekosistem laut. Enam negara dalam Segitiga Terumbu Karang ini adalah Indonesia, Malaysia, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, dan Negara Kepulauan Solomon.

"Dalam mendukung upaya pelestarian penyu di Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau, selain melibatkan warga lokal kami juga memanfaatkan teknologi Unmanned Aerial Vehicle (UAV)," kata Manajer Senior Perlindungan Laut YKAN Yusuf Fajariyanto di Berau, Senin (23/2/2026), dikutip dari Antara.

Bahkan, katanya, pada Oktober 2025 telah dilakukan survei udara dengan teknologi UAV guna memetakan sebaran penyu, populasi, dan penggunaan habitat di perairan.

Data yang dihasilkan kemudian dianalisis menggunakan pendekatan Sea Turtle Nesting Beach Indicator Tools. Penggunaan UAV atau drone tersebut memungkinkan pengumpulan data spasial resolusi tinggi, jangkauan yang luas, dan efisien secara waktu dan biaya.

Integrasi data teknologi dengan pemantauan lapangan oleh masyarakat menjadi kesatuan penting dalam penyusunan rencana aksi perlindungan penyu di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K KDPS).

"Konservasi penyu merupakan kerja jangka panjang. Ketika masyarakat, pemerintah, dan mitra pembangunan berjalan bersama, kita tidak hanya melindungi penyu, tetapi juga menjaga masa depan ekosistem pesisir bagi generasi mendatang," ujarnya.

Selain dengan enam negara Segitiga Terumbu Karang, perlindungan penyu di KKP3K KDPS juga didukung oleh Kementerian Federal Jerman untuk Lingkungan, Aksi Iklim, Konservasi Alam, dan Keselamatan Nuklir (BMUKN) melalui International Climate Initiative.

Sementara Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie menyatakan bahwa perlindungan penyu baik di tingkat nasional maupun internasional sangat kuat, sehingga hewan langka ini tidak boleh ditangkap, diperdagangkan, maupun dimanfaatkan dalam bentuk apa pun.

"Di tingkat nasional seluruh jenis penyu dilindungi penuh dengan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025," kata Syarif, dikutip dari Antara.

Penyu juga tercantum dalam CITES Appendix I serta Daftar Merah IUCN dengan status terancam hingga kritis, sehingga kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan konservasi penyu.

"Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.500 pulau dan kawasan laut yang menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati global, termasuk penyu laut. Dari tujuh spesies penyu di dunia, enam di antaranya ditemukan di perairan Indonesia," kata Syarif.

0 comments

    Leave a Reply