Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji | IVoox Indonesia

August 12, 2026

Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

IVOOX.id – Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menduga Yaqut telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

"Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (11/8/2026), dikutip dari Antara.

JPU menjelaskan tindakan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.

"Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar," ucap JPU.

Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Yaqut juga didakwa memperkaya diri senilai 271.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp4,83 miliar (kurs Rp17.800 per dolar AS) pada kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023–2024.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris mengungkapkan uang tersebut diduga berasal dari biaya percepatan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.

"Fee percepatan dikumpulkan Ridwan sebesar 1,24 juta dolar AS dan Rp250 juta sesuai arahan dari Rizky Fisa Abadi," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), dikutip dari Antara.

JPU mengungkapkan biaya percepatan bersumber dari Mahmud Muchtar Sjarif dari PT Al Muchtar Tour and Travel, Imam Aji Ubaidah dari PT Tisaga Multazam Utama, dan Umi Munjayanah dari PT Rizma Sabilul Harom.

Secara perinci, biaya percepatan meliputi dari PT Al Muchtar Tour and Travel melalui Mahmud total untuk 104 jamaah dan 12 orang petugas senilai 664.500 dolar AS dan Rp250 juta.

Lalu, dari PT Tisaga Multazam Utama melalui Imam total untuk 59 jamaah sebesar 472 ribu dolar AS, serta PT Rizma Sabilul Harom melalui Umi 100 ribu dolar AS untuk 20 jamaah.

Setelah penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 selesai, JPU menyampaikan Rizky melakukan pembagian biaya percepatan yang diberikan para PIHK di ruang kerja Rizky bersama Abdul Muhyi dan Ridwan.

Selanjutnya, Ridwan menyerahkan biaya percepatan kepada Rizky sebesar 905 ribu dolar AS, sedangkan sisanya sebesar 331.500 dolar AS dan Rp250 juta dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi Ridwan.

Adapun biaya percepatan yang diserahkan Ridwan kepada Rizky, kemudian dibagikan kepada Yaqut senilai 271.500 dolar AS; Rizky, Abdul, dan Ridwan masing-masing 181 ribu dolar AS; serta sisanya sebesar 90.500 dolar AS dibagikan kepada para pihak di lingkungan Kementerian Agama.

Yaqut diduga telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis serta melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Tindakan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menduga terdapat sebanyak 27 pihak dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Yaqut Cholil Quomas bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba, telah memperkaya beberapa pihak," kata JPU.

Yaqut bersama ketiga terdakwa dimaksud diduga telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis serta melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Akibat tindakan yang disangkakan terhadap keempat terdakwa tersebut, keuangan negara merugi Rp622,09 miliar.

JPU membeberkan sebanyak 27 pihak yang diperkaya dalam kasus itu, yaitu Yaqut senilai 271.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp4,83 miliar (kurs Rp17.800 per dolar AS).

Lalu, memperkaya Gus Alex sebesar 5,23 juta dolar AS atau Rp93,09 miliar dan Rp330 juta; Rizky Fisa Abadi 427 ribu dolar AS atau Rp7,6 miliar, Rp50 juta, dan 48 ribu dolar AS atau Rp854,4 juta; serta Abdul Muhyi 181 ribu dolar AS atau Rp3,22 miliar dan 127.500 dolar AS atau Rp2,27 miliar.

Kemudian, memperkaya pula Ridwan Kurniawan senilai 512.500 dolar AS atau Rp9,12 miliar dan Rp250 juta; Iyah Nuriyah 70 ribu dolar AS atau Rp1,25 miliar; Doddy Suhada 59.500 dolar AS atau Rp1,06 miliar; serta Kamal dan Adam Fakih Mukodam masing-masing 3 ribu dolar AS atau Rp53,4 juta.

JPU menambahkan perbuatan para terdakwa juga telah memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah 80 ribu dolar AS atau Rp1,42 miliar; Hud Rifky Assegaf 130 ribu dolar AS atau Rp2,31 miliar; Anjas Asmara 30 ribu dolar AS atau Rp534 juta; serta Hafiz 94.600 dolar AS atau Rp1,68 miliar.

Selain itu, memperkaya pula Makki Abdul Soleh senilai 5 ribu dolar AS atau Rp89 juta; Roy Kurniawan 18.500 dolar AS atau Rp329,3 juta; Rachmat Wildan 7 ribu dolar AS atau Rp124,6 juta; Farid Aljawi Rp52.500 dolar AS atau Rp934,5 juta; serta Ahmad Taufik 126.200 dolar AS atau Rp2,25 miliar.

Beberapa pihak lainnya yang diperkaya, yakni Muzaki Kholis sejumlah 84.500 dolar AS atau Rp1,5 miliar; Badrusalam 4.500 dolar AS atau Rp80,1 juta; Muhammad Zaki Yamani Rp353,6 juta; Amaludin Wahab 602.600 dolar AS atau Rp10,73 miliar; serta Syihabbul Muttaqin 493.400 dolar AS atau Rp8,78 miliar.

Selanjutnya, Tauhid Hamdi 20 ribu dolar AS atau Rp356 juta; Ali Makki 19.600 dolar AS atau Rp348,88 juta; Buchori Yusuf 56 ribu dolar AS atau Rp996,8 juta; serta Koperasi Perahu 26.500 dolar AS atau Rp471,7 juta.

"Ke-27 pihak ini diperkaya atas penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024," tutur JPU.

Tak hanya itu, terdapat pula 313 PIHK yang diperkaya senilai Rp478,17 miliar yang berasal dari selisih antara uang para jamaah yang diterima dengan pengeluaran para PIHK terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 sejumlah Rp438,22 miliar, serta penjualan kuota petugas haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 kepada para jamaah yang tidak berhak sebesar Rp39,95 miliar.

Siapkan Uang untuk Pengaruhi Pansus Haji DPR

JPU KPK juga menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyiapkan uang 1 juta dolar AS untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus Angket Haji DPR RI Tahun 2024.

"Uang disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa," kata JPU KPK Fahmi Idris.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut yang menjabat Menteri Agama periode 2020-2024 juga menggelar rapat bersama sejumlah pejabat dan staf khusus Kementerian Agama.

Menurut jaksa, rapat tersebut antara lain membahas jawaban atas pertanyaan yang diperkirakan akan diajukan Pansus Angket Haji, termasuk alasan pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus.

DPR RI membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024 untuk menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji 2024, antara lain terkait pembagian kuota tambahan.

Dalam laporannya, Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan tersebut dan menduga terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

0 comments

    Leave a Reply