Yaqut Bantah Terima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji

IVOOX.id – Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas menyatakan tidak pernah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023–2024, sebagaimana yang telah didakwakan oleh jaksa penuntut.
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu karena yang menerima uang orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi," kata Yaqut saat ditemui seusai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), dikutip dari Antara.
Yaqut menegaskan seluruh kebijakan yang diambil dalam kegiatan haji saat menjabat sebagai Menteri Agama merupakan hifdzun nafs, yakni menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jamaah haji.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Maka dari itu, saat menjadi Menag, Yaqut menuturkan tugasnya menjamin keselamatan jamaah serta memberikan pembinaan dan layanan.
Menurut ia, dalam surat dakwaan, sudah jelas pihak yang berinisiatif untuk mendapatkan keuntungan dari kuota haji tambahan sejak tahun 2022–2025.
Selain itu, Yaqut mengaku heran pihak yang melakukan jual beli kuota haji dan menerima uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar justru tidak dihadirkan dalam persidangan.
"Siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan, dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan ya," ucapnya.
Di sisi lain, Yaqut mengaku tidak melihat adanya kerugian negara pada kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji
Sementara itu, tim advokat Yaqut mengajukan perlawanan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024.
Advokat Yaqut, Dodi Abdulkadir menjelaskan perlawanan diajukan karena tim hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa untuk menjerat Yaqut.
"Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara," ucap Dodi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (11/8/2026), dikutip dari Antara.
Dengan demikian, persidangan Yaqut akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2026, dengan agenda perlawanan dari tim advokat.
Dodi mempertanyakan alasan berbagai kesalahan yang dibuat orang lain dipertanggungjawabkan pidananya oleh Yaqut.
Maka dari itu, ia menyinggung peran Fuad yang telah muncul sejak persoalan kuota tambahan haji tahun 2020.
Diamenilai perkara tersebut justru mengabaikan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli atau pemanfaatan kuota haji.
Selain itu, tim hukum mempersoalkan tudingan Yaqut menerima uang sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat, di mana dakwaan tidak menjelaskan secara terang bukti penerimaan uang itu.
Dodi pun mempertanyakan tidak digunakannya pasal suap atau gratifikasi jika memang jaksa mendalilkan adanya penerimaan uang oleh seorang pejabat negara.
Persoalan lain yang disoroti, yakni penerapan hukum administrasi pemerintahan. Ia menilai tindakan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai menag menerbitkan kebijakan seharusnya juga diuji dalam koridor hukum administrasi pemerintahan.
"Artinya sebagai menteri agama, dia berwenang menerbitkan kebijakan, membuat keputusan menteri agama, dan ruang lingkup pengujian daripada kebijakan tersebut adalah ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan," ucap dia.
Sementara itu, pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, menyoroti dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622 miliar dalam kasus tersebut.
Menurut Mellisa, kerugian itu dibangun dari tiga komponen, yakni keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jamaah yang diberangkatkan, keuntungan dari penjualan kuota petugas serta keuntungan dari pemberangkatan jamaah yang disebut tidak berhak berangkat dan adanya biaya percepatan.
Dia mempertanyakan alasan keuntungan yang diterima PIHK dari uang jamaah dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
"Di mana uang negara dari tiga komponen ini? Uangnya dari jamaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK," ujar Melissa, dikutip dari Antara.
Apabila terdapat oknum Kementerian Agama yang menerima keuntungan dari praktik tersebut, kata dia, persoalannya seharusnya dikonstruksikan sebagai dugaan suap atau gratifikasi, bukan otomatis sebagai kerugian keuangan negara.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, Yaqut juga diduga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.
Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.
Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut antara lain meliputi Yaqut senilai 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut itu didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


0 comments