Wow, Investasi Lebih dari Rp30 Triliun Dapat Bebas Pajak 20 Tahun | IVoox Indonesia

August 15, 2025

Wow, Investasi Lebih dari Rp30 Triliun Dapat Bebas Pajak 20 Tahun

fh-5tyf
Executive Vice President Finance & Corporate Planning Division BCA Raymon Yonarto menerima penghargaan Wajib Pajak yang diserahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta, Selasa (13/03). Penghargaan ini diberikan kepada 31 wajib pajak karena kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2017. BCA menjadi salah satu institusi yang termasuk dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu

IVOOX.id, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo meminta kepada bawahannya untuk memperbaiki skema insentif fiskal, terutama soal perpajakan, untuk mendorong investasi masuk.

Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang ditarget 5,4 persen pada 2018.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati langsung bertindak cepat. Sri Mulyani mengatakan, dirinya sudah melakukan perubahan birokrasi dan cara pandang di jajaran kementeriannya.

Salah satunya adalah dengan aturan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan soal tax holiday yang baru akan keluar sekitar pekan depan. Syarat-syarat yang selama ini berat bagi investor dihapuskan.

"Intinya semakin banyak investasinya, makin banyak insentifnya. Insentif paling besar adalah untuk investasi Rp 30 triliun ke atas dibebaskan PPh (Pajak Penghasilan) Badan hingga 20 tahun," tegas Sri Mulyani.

Selain investasi di atas Rp30 triliun, untuk investasi Rp500 miliar hingga Rp1 triliun bisa mendapatkan pembebasan PPh Badan selama lima tahun dan untuk investasi Rp1 triliun hingga Rp5 triliun mendapatkan pembebasan tujuh tahun.

Kemudian, untuk investasi Rp5 triliun-Rp15 triliun bisa mendapatkan pembebasan 10 tahun dan untuk investasi Rp15 triliun-Rp30 triliun mendapatkan pembebasan 15 tahun.

"Sekarang di dalam PMK baru, kita tulis secara eksplisit nilai investasi sekian, bisa mendapatkan 'tax holiday' sekian tahun. Kalau dulu tidak ada," katanya.

Selain pembebasan PPh Badan maksimal 20 tahun, investor juga bisa mendapatkan tambahan dua tahun bebas PPh Badan sebesar 50 persen sesuai hasil evaluasi.

Ani tidak khawatir pemerintah kehilangan penerimaan pajak dari pemberian insentif perpajakan itu karena tambahan pajak bisa diperoleh setelah investasi mulai berjalan.

"Pemerintah tidak kehilangan uang karena industri-industri tidak pernah ada. Kita 'relakan' PPh Badan, tapi PPh karyawan, PPN dan lain-lain tetap dibayar," katanya.

0 comments

    Leave a Reply