Wow, Ada 200 Perusahaan Gadai Bodong | IVoox Indonesia

June 10, 2025

Wow, Ada 200 Perusahaan Gadai Bodong

ojk-investasi

IVOOX.id, Jakarta - Saat ini terdapat sekitar 200 perusahaan pegadaian yang belum memiliki izin usaha atau bodong.

Jumlah kantor yang melayani bisnis pegadian tanpa izin ini pun diperkirakan lebih dari itu karena satu perusahaan dapat memiliki lebih dari satu kantor gadai.

“Satu (perusahaan) pegadaian di satu jalan saja ada 3-4 kantor,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mochammad Ichsanuddin.

Tapi ternyata saat kami datangi, lanjutnya, mereka tidak tahu siapa pemiliknya, belum ada izinnya.

Ichsan menduga masih maraknya pegadaian gelap atau bodong disebabkan tak mau bersusah payahnya pendiri usaha untuk memenuhi berbagai aturan yang ditentukan oleh wasit industri jasa keuangan.

Untuk menjadi perusahaan gadai resmi, perusahaan harus mengurus izin pendaftaran.

Setelah resmi terdaftar, perusahaan harus menyampikan laporan keuangan secara bulanan, diperiksa bila terjadi hal-hal yang tak wajar, dan mengikuti berbagai ketentuan lainnya.

“Orang itu maunya enak saja, tapi tidak laksanakan kewajibannya. Maunya liar tidak diawasi,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply