WN Korsel Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual di Gili Trawangan

IVOOX.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada warga negara Korea Selatan Woosung Kim dalam perkara kekerasan seksual di Gili Trawangan.
Ketua majelis hakim I Gede Karang Anggayasa dalam sidang putusan yang digelar dengan turut menghadirkan terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 28 Oktober 2026, menyatakan Woosung terbukti melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Majelis juga menjatuhkan denda Rp20 juta subsider 20 hari kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara delapan tahun. Jaksa penuntut umum Ni Made Saptini mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan itu.
“Kami akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan terkait putusan ini. Karena itu, kami menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding,” ujar Saptini, dikutip dari Antara.
Penasihat hukum terdakwa, Maria Kartiandari Dwihartami, juga menyatakan belum menentukan sikap atas putusan tersebut.
“Masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujar Maria, dikutip dari Antara.
Ia mengatakan kliennya menghormati putusan majelis hakim maupun penuntut umum yang telah menangani perkara tersebut.
Jika jaksa mengajukan banding, Maria memastikan pihaknya siap menyampaikan kontra memori banding. Ia juga akan mempertahankan putusan tersebut atau meminta agar kliennya dinyatakan bebas murni.
Terkait masa penahanan, Maria mengatakan Woosung telah menjalani penahanan selama enam bulan lima hari sejak ditahan kepolisian pada 23 April 2026. Berdasarkan putusan tersebut, kliennya diperkirakan bebas pada Desember 2026.
Pada tahap penuntutan, kejaksaan menempatkan Woosung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat. Penahanan jaksa berlangsung sejak 24 Juni 2026, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara.
Peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada 11 April 2026 di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Terdakwa dan korban, yang sama-sama warga negara Korea Selatan, diketahui baru saling mengenal saat bertemu di tempat penginapan yang sama.
Pada awal perkenalan, terdakwa sempat mengajak korban makan malam bersama. Ketika malam semakin larut, korban kembali ke kamar. Terdakwa kemudian masuk ke kamar korban yang tidak terkunci dan melakukan kekerasan seksual.
Korban selanjutnya menghubungi Konsulat Republik Korea di Bali sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Utara.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah terdakwa meninggalkan wilayah Indonesia.
Sekitar sepekan setelah kejadian, pada 11 April 2026, Polres Lombok Utara menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, bahwa terdakwa telah diamankan.


0 comments