WN China Tersangka Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kalbar | IVoox Indonesia

April 28, 2025

WN China Tersangka Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kalbar

WN Cina Pelaku Penambangan Emas Ilegal
Konferensi pers penangkapan tersangka inisial YH WN China terkait kasus penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Sabtu (11/5/2024). IVOOX/Rinda Suherlina

IVOOX.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri menangkap tersangka inisial YH terkait kasus penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Sabtu (11/5/2024).

Tersangka YH merupakan warga negara asing (WN) asal China yang mengoperasikan tambang ilegal tersebut.

"Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik Rakyat Tiongkok," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam konferensi pers, Sabtu (11/5/2024) malam.

Nindyo mengatakan, modus yang digunakan tersangka dalam perkara ini dengan memanfaatkan lubang tambang (tunnel) yang statusnya tidak memiliki izin operasi produksi dan dalam masa pemeliharaan.

"Dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan tersebut mereka melaksanakan kegiatan produksi yaitu pengambilan bijih emas di lokasi termasuk mengolah dan memurnikan di dalam terowongan tersebut," katanya.

Tersangka juga sudah melakukan transaksi penjualan dari hasil produksi tambang ilegal itu. Namun Nindyo belum bisa menjelaskan secara rinci total kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan tersebut.

"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk dore atau bullion emas," jelasnya.

Atas kegiatan illegal tersebut tersangka dinyatakan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

0 comments

    Leave a Reply