Wisto Prihadi Diberhentikan Sementara dari Jabatan Direktur Kepatuhan BRI

IVOOX.id, Jakarta - PT Bank BRI (Persero) Tbk (BBRI) memberhentikan sementara Wisto Prihadi dari jabatan Direktur Kepatuhan.
Hal itu disampaikan perseroan melalui surat bernomor B.143-SKP/CSM/CGC/11/2020 dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.
"Pemberhentian sementara dimaksud dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur, serta ditetapkan terhitung sejak tanggal 11 November 2020," demikian isi surat tersebut.
Usai memberhentikan Wisto Prihadi, Bank BRI menunjuk pengganti Direktur Kepatuhan yang namanya tak disebutkan.
"Selama membawahkan fungsi kepatuhan, Direktur pengganti senantiasa memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan."
Wisto Prihadi diangkat sebagai Direktur Kepatuhan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada Februari 2020. Dalam keputusan tersebut, Wisto menggantikan Azzizatun Azimah.
Sebelumnya, jabatan Wisto Prihadi adalah Presiden Direktur PT BRI Multifinance Indonesia sejak 2018.

0 comments