Warga Negara Brasil Ditangkap Bawa Kokain Cair 3,6 kg ke Bali

IVOOX.id – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyebutkan perempuan WNA asal Brasil berinisial TCDS (36) yang ditangkap atas dugaan membawa narkotika jenis kokain cair seberat 3.659,9 gram bruto atau sekitar 3,6 kilogram dari Brasil ke Bali disewa 50.000 USD.
"Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang bernama G dengan dijanjikan upah sebesar 50.000 USD jika berhasil bawa kokain dari Brasil untuk diserahkan kepada seseorang di Bali (orang suruhan G)," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (11/10/2026), dikutip dari Antara.
Rina mengatakan TCDS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolda Bali itu berperan sebagai kurir.
Untuk menyamarkan aksinya, dia menyimpan kokain cair tersebut dalam tujuh botol yang menyerupai produk kecantikan. Dalam pesawat, botol-botol tersebut disimpan dalam koper pakaian miliknya.
Selain upah yang besar, tersangka diberikan akomodasi dan transportasi dari Brasil hingga Bali, maupun dari Bali kembali ke Brasil.
Tersangka mengaku Kepada penyidik bahwa dirinya sudah dibiayai tiket pesawat dari Brasil menuju Bali dengan keberangkatan 5 Oktober 2026. Begitu pula tiket balik dari Bali menuju Brasil pada 3 November 2026.
Namun, tersangka ditangkap tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai pada 6 Oktober 2026 saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Bali.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) KUHP terkait kepemilikan narkotika kokain dan Pasal 610 ayat (2) untuk mengimpor narkotika kokain ke Bali.
Polisi masih mendalami jaringan penyelundupan narkotika terkait penangkapan tersebut.
“Jaringannya masih didalami oleh Ditresnarkoba Polda Bali,” kata Dewi.
Perempuan WNA asal Brasil berinisial TCDS (36) ditangkap pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WITA oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Ia diduga membawa narkotika jenis kokain cair seberat 3.659,9 gram bruto atau sekitar 3,6 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan kokain yang telah diubah menjadi bentuk cair atau liquid cocaine.
“Narkotika itu disimpan di dalam tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh dan sampo untuk mengelabui pemeriksaan petugas,” kata Dewi.
Modus penyamaran tersebut diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika agar tidak mudah terdeteksi saat melewati pemeriksaan di bandara.
Dari tangan perempuan tersebut, petugas menyita kokain cair dengan berat bruto 3.659,9 gram atau sekitar 3,6 kilogram.
Dewi menyebut pengungkapan tersebut sebagai salah satu penyitaan kokain cair terbesar di Bali dalam beberapa waktu terakhir.
Hingga Minggu, 10 Oktober 2026, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali masih mendalami jaringan pemasok dan tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut. Rincian lebih lanjut mengenai hasil penyidikan belum disampaikan.
Perempuan warga negara Brasil tersebut kini ditahan di Markas Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


0 comments