Warga Indonesia Bisa ke Singapura Lagi, Ini Persyaratannya! | IVoox Indonesia

May 2, 2025

Warga Indonesia Bisa ke Singapura Lagi, Ini Persyaratannya!

IMG-20201018-WA0046

IVOOX.id, Jakarta - Warga negara Indonesia yang memiliki keperluan bisnis penting serta perjalanan diplomatik dalam waktu dekat sudah bisa masuk Singapura.

Hal tersebut bisa dilakukan setelah Indonesia dan Singapura menyepakati pengaturan koridor perjalanan atau travel corridor arrangement (TCA) selama pandemi Covid-19. Pengaturan koridor perjalanan yang disebut otoritas Singapura sebagai reciprocal green lane (RGL) akan mulai berlaku 26 Oktober 2020.

“Ini berarti kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Senin, 12 Oktober 2020.

Yang penting diketahui, kata Retno, TCA itu tak bisa digunakan untuk perjalanan biasa atau wisata. Selain itu, protokol kesehatan yang ketat akan menjadi bagian utama dari pengaturan itu.

Melalui TCA, pemohon dari Indonesia harus memiliki sponsor dari pemerintah atau perusahaan di Singapura untuk mengajukan safe travel pass. Sedangkan pemohon dari Singapura harus memiliki sponsor pemerintah atau perusahaan di Indonesia untuk mengajukan visa secara daring ke Direktorat Jenderal Imigrasi RI.

Pemohon pun wajib menjalani tes swab atau PCR dua kali, yaitu tes pertama dalam 72 jam sebelum keberangkatan dan tes kedua pada saat ketibaan di bandara atau terminal feri. Hasil tes PCR harus dikeluarkan oleh institusi kesehatan yang diakui bersama oleh kedua negara. Daftar institusi kesehatannya segera disampaikan.

“Tes PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicant (pemohon),” kata Retno.

Pemohon dari Indonesia yang memenuhi syarat wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura, sedangkan pemohon dari Singapura harus melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.

Ada dua pintu masuk untuk kedua negara, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura dan Batam Center Ferry Terminal untuk perjalanan laut serta bandara Soekarno-Hatta dan bandara Changi untuk perjalanan udara.

Sebelum Singapura, Indonesia telah terlebih dahulu menyepakati dan menerapkan koridor perjalanan dengan Uni Emirat Arab (UAE), Korea Selatan dan Cina.

0 comments

    Leave a Reply