Warga Gegesik Cirebon Cetak Uang Palsu Senilai Rp 12 Miliar di Rumahnya

IVOOX.id – Seorang pria berinisial S, warga Gegesik Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pria berusia 52 tahun itu ditangkap aparat saat memproduksi uang palsu (upal) uang pecahan Rp 100 ribu di rumahnya. Total upal yang diproduksi S ditaksir mencapai Rp 12 miliar.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menyebut, pengungkapan kasus uang palsu ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku saat proses produksi berlangsung.
“Modusnya, tersangka mendesain ulang uang asli, lalu mencetak dan memotongnya agar menyerupai rupiah. Produksi dilakukan secara mandiri dengan peralatan digital dan mesin pendukung,” ujar Imara dikutip dari media sosial polresta Cirebon.
Selain menangkap S, polisi juga menyita ratusan lembar uang palsu siap edar, bahan baku, serta perangkat seperti printer, laptop, mesin hologram, hingga alat penghitung uang. Selain itu, ditemukan kertas khusus dengan watermark yang digunakan untuk meniru ciri uang asli.
Menurutnya, uang palsu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Barat, Bali, NTB, dan Yogyakarta, memanfaatkan tingginya transaksi masyarakat saat momentum hari besar.
Imara menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau distribusi yang lebih luas.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 37 Jo Pasal 27 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.


0 comments