Warga Dolly Tuntut Pemkot Surabaya Bayar Ganti Rugi Rp 3,5 M | IVoox Indonesia

May 3, 2025

Warga Dolly Tuntut Pemkot Surabaya Bayar Ganti Rugi Rp 3,5 M

Surabaya

IVOOX.id, Jakarta - Puluhan massa yang tergabung dalam Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independen (Kopi) berdemo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/7/2018). Massa yang merupakan warga Jarak-Dolly ini menuntut janji Pemkot Surabaya.

Jubir FPL dan Kopi, Saputro menjelaskan, pasca penutupan lokalisasi Dolly sekitar 3,5 tahun lalu, pemkot sebenarnya menjanjikan membangun pabrik sepatu dan usaha batik.

Namun kenyataannya, setelah usaha ini berdiri, hampir tak ada pengaruh kesejahteraan yang dinikmati sebagian warga Jarak-Dolly.

“Terima kasih sudah menutup lokalisasi. Namun pasca ini, tak ada kesejahteraan yang kami terima. Itu omong kosong,” ujarnya.

Dengan menggunakan masker bertuliskan bisu, massa menghujat kebijakan Pemkot Surabaya melalui tulisan di spanduk yang mana Pemkot Surabaya dinilai tak pernah memperhatikan kesejahteraan pasca penutupan lokalisasi.

Beberapa tulisan yang dipampang di antaranya ‘Stop Intimidasi dan Diskriminasi Serta Kembalikan Hak Sumber Perekonomian Warga Jarak-Dolly’, ‘Perhatikan Ekonomi Rakyat’, dan ‘Eleng Ta Wetenge Rakyat’. Mereka juga berorasi dan mengungkapkan rasa kecewa pada kebijakan pemkot.

Saputro memabahkan, selain tak menikmati kesejahteraan, sebagian warga Jarak juga tak mendapat ganti rugi. Bahkan sebaliknya, intimidasi pada warga sekitar sering didapatkan, baik setiap hari hingga tiap bulan. Tak hanya itu saja, diskriminasi juga dialami warga, karena ternyata masih banyak prostitusi terselubung namun berkedok cafe dan warung, masih banyak berdiri di Surabaya.

“Kami sudah mendapat intimidasi dan diskriminasi,” tegasnya.

Maka dari itu, demo ini sekaligus pembuka dari proses gugatan class action terhadap Pemkot Surabaya, yang dilakukan 150 warga Jarak-Dolly. Gugatan ini diwujudkan dalam proses sidang perdata, dimana warga menuntut ganti rugi pada Pemkot Surabaya sebesar Rp 2,7 M selama 3,5 tahun pasca penutupan lokalisasi.

“Kami menuntut pemkot untuk ganti rugi ini dalam sidang perdata,” pungkasnya.

0 comments

    Leave a Reply